Pekanbaru,skinusantara.com – Proses hukum perkara tindak pidana korupsi yang dikenal dengan istilah kasus “Jatah Premen”, yang melibatkan tiga orang terdakwa utama, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada hari Kamis, 9 Juli 2026. Sidang ini menjadi sorotan luas masyarakat karena salah satu terdakwanya merupakan Gubernur Riau non aktif.
Adapun yang menjadi terdakwa :
1. Abdul Wahid, selaku Gubernur Riau non aktif,
2. M. Arief Setiawan, selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau,
3. Dani M. Nursalam, selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Delta Tamtama, dengan agenda utama pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, hingga berita ini ditulis, proses pembacaan tuntutan oleh JPU KPK masih berlangsung dan belum sampai pada bagian inti dari tuntutan kepada ketiga terdakwa.
Namun dari pantauan awak media ini suasana di lingkungan PN Pekanbaru terasa sangat padat sejak pagi hari.Bahkan banyak warga masyarakat maupun awak media yang harus menunggu di luar ruangan hingga ke halaman pengadilan.
Antusiasme masyarakat yang tinggi menunjukkan perhatian besar publik terhadap perkembangan perkara korupsi yang melibatkan ketiga terdakwa.red












