Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim vonis 2 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat/KUR di Bank BRI Unit Pangkalan Kerinci dengan terdakwa Lisa Febriyani (Eks Mantri Bank BRI) dan Rini Anggraini (Ibu Rumah Tangga/Pencari data debitur) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin (13/7/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan ke 2 terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum dalam Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 622 Ayat (4) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,”sebut Majelis Hakim
” Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lisa Febriyani dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan,denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta Uang Pengganti/UP senilai Rp6,1 miliar apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap maka di ganti dengan pidana penjara selama 3 tahun, ” ucap Majelis Hakim dalam putusannya.
Sambung Majelis Hakim, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rini Anggraini dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta Uang Pengganti/UP senilai Rp1,1 miliar apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap maka di ganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.riz












