Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa bacakan dakwaan terhadap 7 orang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di kabupaten Pelalawan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa ( 14/7/2026 ).
Adapun ke-7 terdakwa :
1. Ariyandi Bin Siswanto ( selaku Pemilik/Pengelola Kios Pengecer Resmi di Kecamatan Bunut ),
2. Suryo Sistanto Bin Agus Sutanto ( selaku Pemilik/Pengelola Kios Tani Bagan Labuh di Kecamatan Bunut ),
3. Bakri M Bin M.Mel ( selaku Tim Verifikasi dan Validasi penyaluran pupuk bersubsidi wilayah Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan pada Tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 ),
4. Rahmad Rifa’i Bin Layum (Alm) ( selaku Petugas Pengecek Pupuk Subsidi Tenaga Lapangan/Honorer di Kecamatan Bunut ),
5. Mahyudin Bin H. Abdullah Wahab ( selaku Pemilik/Pengelola Kios Pengecer Resmi di Kecamatan Bunut ),
6. Suparman Bin Suhardi ( selaku Pemilik/Pengelola Kios Pengecer Resmi di Kecamatan Bunut ) dan
7. Abu Nazar Bin Anwar ( selaku Petugas Tim Verifikasi dan Validasi di Kecamatan Bunut/Penyuluh Pertanian Ahli Pertama Kabupaten Pelalawan ).
Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Dalam dakwaan JPU, Kejadian ini bermula pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, saat alokasi pupuk bersubsidi yang dialokasikan pemerintah untuk membantu para petani lokal justru diselewengkan secara terstruktur melalui kolusi sistematis antara pihak swasta dan oknum birokrasi.
Modus operandi yang digerakkan oleh para pemilik Kios Pengecer Resmi, termasuk terdakwa Suryo Sistanto selaku pemilik Kios Tani Bagan Labuh bersama terdakwa Ariyandi, Suparman, dan Mahyudin, yang sengaja menilap dan tidak menyalurkan fisik pupuk kepada para petani yang berhak, melainkan mengalihkannya ke pihak lain demi meraup keuntungan pribadi.
Kegiatan ini berjalan mulus berkat keterlibatan terdakwa Bakri M. dan Abu Nazar selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), yang menyalahgunakan wewenang mereka untuk merekayasa serta memalsukan dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tani agar laporan penyaluran seolah-olah terlihat sah di atas kertas.
Kegiatan tersebut diperkuat oleh terdakwa Rahmad Rifa’i selaku petugas pengecek lapangan yang memanipulasi dokumen administrasi dan sengaja meloloskan verifikasi fisik, sehingga penyelewengan ini dapat bertahan selama empat tahun berturut-turut.
Berdasarkan hasil audit menyeluruh, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan jumlah kerugian keuangan negara senilai Rp34 miliar.
” Atas perbuatannya, para terdakwa di dakwa dalam dakwaan Primair Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan, ” ucap Jumieko Andra, S.H., M.H. di dampingi Andre Christian, S.H selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Pelalawan di persidangan.riz
