Kurupsi Pupuk Pelalawan,Empat Pejabat Pemkab Pelalawan Jadi Saksi

Pekanbaru, skinusantara.comSidang perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu, 2 September 2026.

Perkara ini mengadili delapan orang terdakwa yang merupakan pemilik kios penyalur pupuk bersubsidi, yaitu:

Bacaan Lainnya

1. Yusrizal bin Saruddin
2. Agus Sutanto bin Siswo Sumarto
3. Ramli bin Timin
4. Ariyandi bin Siswanto
5. Jon Hendra bin Jamaluddin
6. Siska Febriyanti
7. Eko Wardo bin Abdul Kadir
8. Zulfan Efendi bin Amat

Persidangan dipimpin oleh Azis Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan.

Sebanyak empat orang saksi telah dipanggil dan memberikan keterangan dalam persidangan ini, masing-masing:

1.Aminul Rasyid Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Pemkab Pelalawan, yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pupuk pada Dinas Pertanian;

2.Hanafi Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Perdagangan Pemkab Pelalawan;

3.Budi Surlani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Pelalawan yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan;

4.Yulis Amri Kepala Seksi Produksi Tanaman Pangan sekaligus Pengawas Benih Tanaman (PBT), yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pupuk pada Dinas Pertanian.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Aminul Rasyid mengaku tidak mengetahui apakah penyaluran pupuk bersubsidi yang terjadi telah 100% sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Ia juga mengakui tidak pernah melakukan proses verifikasi maupun validasi terhadap penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

Sementara itu, Hanafi menjelaskan bahwa lingkup tugas dinas yang dipimpinnya hanya sebatas fungsi koordinasi terkait perizinan distributor pupuk, dan tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan maupun penyaluran di lapangan.

Budi Surlani Kepala Dinas DPMPTSP Pelalawan yang saat itu pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan menyampaikan bahwa ia tidak pernah melakukan pengecekan langsung terkait distribusi pupuk bersubsidi, melainkan hanya mengadakan pertemuan-pertemuan dengan koordinator wilayah saja.

Sementara itu, Yulis Amri mengakui tidak pernah melakukan pengecekan data maupun dokumen terkait penyaluran pupuk bersubsidi, dan segala pelaksanaan hanya didasarkan pada laporan yang masuk.

Bahkan dalam persidangan terungkap pengakuan Yulis Amri bahwa ia tidak lagi menyimpan dokumen-dokumen terkait penyaluran pupuk tersebut.

“Dokumennya tidak ada lagi dikarenakan pada waktu itu gedung kantor lama roboh serta pindah kantor,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim.red

Pos terkait