Pekanbaru,skinusantara.com – Marthin Manoluk jadi saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 23/9/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Adapun saksi saksi yang dihadirkan JPU yakni Marthin Manoluk ( selaku Saksi korban/Pelapor dan juga selaku Plt Dinas Perkim kota Pekanbaru waktu itu ) dan Raja Herman ( selaku Tenaga Harian Lepas/THL pada Dinas Perkim kota Pekanbaru ).
Dalam persidangan, Muhammad Habibi SH selaku JPU pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru mencecar saksi Marthin terkait awal mula perkara ini mencuat ke publik.
” Bagaimana Saudara mengetahui adanya berita-berita tersebut? Sejak kapan? ” tanya Muhammad Habibi SH kepada saksi Marthin.
Marthin mengatakan, bahwa adanya berita dari 8 media online yang memojokkan keluarganya yang dimana isi berita tersebut berupa flexing dan mengadu dombanya dengan pimpinan sekitar pertengahan Desember tahun 2025. Berita tersebut memuat komentar dari terdakwa Larshen Yunus yang kemudian disusul oleh masifnya publikasi di berbagai media online.
” Dari awal tidak ada, tapi kemarin tiba-tiba berita itu muncul dan menyudutkan keluarga saya. Isi beritanya ada berupa flexing keluarga saya, lalu ada konfirmasi untuk mengadu domba saya dengan pimpinan, ” ujar Marthin saat di persidangan.
Marthin mengaku sempat berinisiatif menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk meminta bantuan rekan yang mengenal pengurus di balik media tersebut untuk melakukan koreksi. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu karena pihak 8 media tersebut beralasan harus mendapatkan izin dari Larshen terlebih dahulu.
Dalam upaya menyelesaikan permasalahan dan membersihkan namanya, Marthin sempat berdialog langsung dengan pihak Larshen melalui perantara yakni Aji Panangi.
Berdasarkan kesepakatan yang dibuat, Marthin diminta sejumlah dana untuk keperluan pemuatan hak jawab atau klarifikasi di media.
Marthin sempat menawar nominal karena merasa tidak memiliki kekuatan finansial seperti yang diminta. Setelah proses tawar-menawar, disepakati angka sebesar 35 juta rupiah dari permintaan awal yang berkisar 56 juta rupiah dan 8 juta per media. Dana tersebut kemudian ditransfer langsung ke rekening atas nama Larshen melalui Raja Herman.
Meskipun dana telah diserahkan dan pemuatan berita klarifikasi sempat dijanjikan, Marthin mengaku hingga kini masih merasakan dampak negatif dari pemberitaan tersebut.
” Hubungan dengan keluarga, rekan kerja, hingga lingkungan sosial sempat terganggu akibat berita negatif yang telanjur terbentuk di tengah masyarakat, ” kata Marthin.red












