Pekanbaru,skinusantara.com – Istri yang merupakan korban ungkap terdakwa nikah siri sebelum resmi cerai dalam perkara tindak pidana penghalang pernikahan dengan terdakwa Murza Azmir yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis ( 29/10/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Tinggi Riau.
Adapun salah seorang saksi yang dihadirkan JPU yakni Putri Dwi Yulisa yang merupakan saksi korban atau mantan istri terdakwa Murza Azmir.
Dalam persidangan, Putri menjelaskan atas pertanyaan JPU bahwa hubungan pernikahan sah antara dirinya dan terdakwa dilangsungkan pada 14 Februari 2020 di Kota Pekanbaru serta dikaruniai dua orang anak. Putri juga mengatakan bahwa profesi terdakwa pada saat menjadi suami sah yakni seorang advokat/pengacara.
Namun, keharmonisan rumah tangga yang telah dibina antara saksi Putri dan terdakwa Murza goyah pada akhir Oktober 2024. Puncak permasalahan terjadi pada 31 Oktober 2024, di mana terdakwa pamit keluar kota dengan alasan urusan pekerjaan bersama klien. Sejak saat itu, komunikasi mulai terputus hingga akhirnya Putri mendapati sang suami kedapatan bersama wanita lain yang diduga merupakan mantan kliennya, yakni Mira Almi Ade Putri.
” Dari awal menikah sampai tiga bulan ini kami tidak pernah ada masalah, baik secara ekonomi maupun keharmonisan. Cuman kejadian ini langsung tiba-tiba terjadi di puncaknya tanggal 31 Oktober 2024, ” ungkap Putri dihadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Putri menjelaskan bahwa penelusuran mandiri yang dilakukannya bersama kuasa hukumnya membuahkan hasil. Pada 17 Juni 2025, ia mendatangi kediaman seorang penghulu nikah siri di kawasan Rumbai, Pekanbaru. Berdasarkan konfirmasi langsung di lokasi, penghulu tersebut mengakui telah menikahkan terdakwa Murza Azmir dengan wanita bernama Mira Almi Ade Putri pada 7 Januari 2025.
Namun disayangkan, pernikahan siri tersebut dilangsungkan jauh sebelum adanya putusan resmi atau akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. Gugatan cerai baru diajukan oleh pihak suami pada Mei 2025, dan akta cerai sah baru diterbitkan pada 24 September 2025.
Pihak penghulu berdalih bahwa dirinya menikahkan terdakwa atas pengakuan sepihak bahwa sang suami telah bercerai secara agama dan negara, meskipun tanpa disertai dokumen autentik berupa akta cerai.riz
