Kejari Pelalawan Ajukan Banding Atas Terdakwa Faizal Syamri Mantan Bos PT BRK Pelalawan

IMG 20200607 WA0001
Kasi Pidsus Kejari Pelalawan

Pekanbaru,skinusantarapost.com
Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi kembali di gelar di PN Pekanbaru ,Rabu 29 April 2020 dengan terdakwa FAIZAL SYAMRI Bin (Alm) H. AMIR SYAM GANI selaku Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci Tahun 2017 dan Zurman Bin Musa selaku Direktur PT. Dona Warisman Bersaudara

Sidang yang di pimpin oleh Saut Maruli Tua dengan agenda Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim. Informasi dari berkas perkara bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sebagai yang melakukan atau turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Bahwa dengan perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh terdakwa FAIZAL SYAMRI Bin (Alm) H. AMIR SYAM GANI bersama-sama Terdakwa Zurman, yang telah memperkaya Terdakwa Zurman Bin Musa sejumlah Rp. 1.200.000.000 (Satu miliar dua ratus juta rupiah), telah merugikan Keuangan Daerah c/q PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri sebesar Rp. 1.162.000.000 (Satu miliar seratus enam puluh dua juta rupiah) karena pada tanggal 23 April 2019 sudah ada setoran angsuran kredit sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kemudian dilanjut lagi pada tanggal 2 Juli 2019 sejumlah Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) terakhir dibulan Juli 2019 Terdakwa Zurman Bin Musa mencicil sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan demikian jumlah pelunasan seluruhnya baru dilakukan sejumlah Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) sesuai dengan dengan Baki Debit pinjaman PT. Dona Warisman Bersaudara dan perhitungan kerugian pada tanggal 22 Oktober 2019.
Bahwa dengan perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh terdakwa FAIZAL SYAMRI Bin (Alm) H. AMIR SYAM GANI bersama-sama Terdakwa Zurman, yang telah memperkaya Terdakwa Zurman Bin Musa sejumlah Rp. 1.200.000.000 (Satu miliar dua ratus juta rupiah), telah merugikan Keuangan Daerah c/q PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri sebesar Rp.1.162.000.000 (Satu miliar seratus enam puluh dua juta rupiah) karena pada tanggal 23 April 2019 sudah ada setoran angsuran kredit sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kemudian dilanjut lagi pada tanggal 2 Juli 2019 sejumlah Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) terakhir dibulan Juli 2019 Terdakwa Zurman Bin Musa mencicil sejumlah Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) dengan demikian jumlah pelunasan seluruhnya baru dilakukan sejumlah Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) sesuai dengan dengan Baki Debit pinjaman PT. Dona Warisman Bersaudara dan perhitungan kerugian pada tanggal 22 Oktober 2019.
Pada agenda Tuntutan pada sidang sebelumnya dimana terdakwa Zurman di Tuntut 8 Thn Penjara dan terdakwa Faizal Syamri 7,5 Thn Penjara.

Majelis Hakim pada putusannya menyatakan kepada kedua terdakawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan primair;

Menjatuhkan Pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;

Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.162.000.000,00 (satu miliar seratus enam puluh dua juta rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Di lain pihak Kejari Pelalawan melalui Kasi Pidsus Andre Antonius ,SH saat di hubungi awak media ini terkait Banding atas terdakwa Faizal Syamri mengatakan “

“ Untuk Faizal Syamri kami segera mempersiapkan kontra memori banding terkait pernyataan Banding oleh terdakwa dipersidangan, namun utk Zurman kami akan segera menerima putusan dan melaksanakannya apabila dalam waktu untuk menyatakan sikap banding tdk dinyatakan oleh Zurman “ ungkap Andre Antonius kepada awak media ini.red

Pos terkait