Pelalawan, skinusantarapost.com
Kejaksaan Negeri / Kejari Pelalawan kembali melakukan penyidikan terkait dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Sungai Upih Tahun Anggaran Tahun 2018 di Kabupaten Pelalawan – Riau.
Informasi yang diperoleh awak media ini bahwa Kejari Pelalawan melakukan penyitaan barang bukti sebesar Rp 75 juta dari Husaepa ( Mantan Kepala Desa ) sungai upih.
Kejari Pelalawan melalui Kasi Pidsus Andre Antonius ,SH via WA membenarkan hal ini dengan mengatakan ” Kejaksaan Negeri Pelalawan sedang melakukan penyidikan terkait Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Sungai Upih Tahun Anggaran 2018 yang diduga telah terjadi kerugian negara
sebesar Rp.900jt lebih ” sebut Andre.
” Terkait dugaan kerugian keuangan Negara /daerah tersebut, pada hari selasa tgl 9 Juni 2020 Tim penyidik telah melakukan penyitaan
dari Mantan Kepala Desa Sei Upih tahun 2018, uang sejumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) pada hari selasa tanggal 09 Juni 2020 yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud ” ucap Kasipidsus.
Kasipidsus Andre juga menjelaskan bahwa barang bukti uang tersebut akan dititipkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Pelalawan dan tim penyidik dari Kejari Pelalawan terus melakukan pemeriksaan saksi termasuk ahli.red












