Kicauan Jamal Abdilah di Persidangan,Mira Roza Mendapat Rp 80 jt,Akan Menjadi Catatan KPK

Pekanbaru,skinusantarapost.com
Perkara Bupati Bengkalis Amril Mukminin non aktif yang digelar di Pengadilan Negeri / PN Pekanbaru beberapa waktu yang lalu dengan menghadirkan salah seorang saksi Jamal Abdilah yang merupakan mantan Ketua DPRD Bengkalis.

Pada persidangan tersebut yang digelar secara teleconfren, dimana Jamal Abdilah mengatakan di persidangan bahwa  mantan anggota Dprd  Bengkalis Mira Roza  yang kini  menjadi Anggota Dprd Provinsi Riau dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) dua periode ini mendapat bagian sebesar Rp 80 jt dari uang ketok palu APBD Kabupaten Bengkalis.

Dari kicauan Jamal Abdilah dipersidangan awak media ini menghubungi Mira Roza,baik secara pesan WA maupun via telpon seluler.

” Saya tidak pernah menerima uang dari Jamal Abdilah ” Bantah,Mira Roza kepada awak media ini.

dilain pihak salah seorang Jaksa Penuntut Umum / JPU KPK saat dimintai keterangannya oleh awak media ini terkait hal tersebut menjelaskan  akan menjadi sebuah catatan bagi KPK.

” Pada dakwaan kita adalah yang menjadi pemberi kepada Amril Mukminin,terkait fakta – fakta baru diluar persidangan,kami akan tetap mencatatnya ” ucap JPU KPK.

” Dalam laporan tuntutan akan kami laporkan adanya pemberian – pemberian kepada pihak lain,seperti kepada anggota Dprd Bengkalis,termasuk salah satunya ,yang tadi disebut ( Mira Roza ) ” terang JPU KPK.

Lebih lanjut JPU KPK menerangkan bahwa hal  ini hanya menjadi fakta persidangan dan tidak akan diperdalam dalam persidangan.

Namun Jaksa KPK ini mengatakan ” Terkait pemberian kepada pihak lain ,kami akan laporkan ke penyidik ” jelasnya.

BacaPerkara Amril Mukminin, Jamal Abdila : Rp 100 jt untuk pimpinan dan anggota bervariasi

” Kalau di laporkan,biasa nya akan dipelajari,tapi akan dilakukan oleh bidang lain di KPK ” tutup JPU KPK pada awak media ini.red

Photo : net

Pos terkait