Perkara Korupsi,Azrul Akui Berikan Amplop Kepada Amril Mukminin

Pekanbaru,skinusantarapost.com
Sidang Perkara Korupsi kembali digelar di PN Pekanbaru,Kamis 13 Agustus 2020 dengan terdakwa Amril Mukminin ( Bupati Kabupaten Bengkalis Non Aktif ).

Untuk diketahui Informasi dari berkas perkara menjelaskan  bahwa terdakwa Amril Mukminin yang merupakan Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016-2021 telah menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap dengan nilai  sebesar SGD 520,000 ( lima ratus dua puluh ribu dolar Singapura ) atau setara dengan Rp 5.200.000.000,00 ( lima miliar dua ratus juta rupiah ) dari ICHSAN SUAIDI selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA) yang diserahkan melalui TRIYANTO ( pegawai PT CGA  ).

BacaSenarai : KPK Mestinya Juga Menjerat Amril Mukminin dengan Pasal Pencucian Uang

Sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya ,Azrul Nor Manurung
Informasi yang diperoleh awak media ini dan Wartawan  Pengadilan  Negeri ( WPN ) dalam ruang persidangan saksi Azrul yang merupakan ajudan dari Amril Mukminin sebelum nya pernah menjadi supir dari Kasmarni ( Istri terdakwa ).

BacaRaden Adnan : Penerima Aliran Dana Korupsi Amril Mukminin Harus di Proses Hukum Jadi  Tersangka

” Sebelum menjadi Ajudan Pak Amril saya pernah menjadi supir istri beliau saat menjabat sebagai camat pada Tahun 2011 sampai Tahun 2012 ” jawab Azrul atas pertanyaan Majelis Hakim.
Dalam ruang persidangan yang berlangsung secara teleconference tersebut Azrul juga mengakui bahwa dirinya menerima uang dalam amplop dari Triyanto sebanyak empat buah amplop.

” Empat buah amplop tersebut yang berisi uang sempat saya simpan agak lama dalam lemari baju dan saya tidak pernah buka dan  tahu jumlahnya ” jelas Azrul dalam persidangan.

Baca :  Perkara Amril Mukminin, Tajul Mudaris Akui Dalam Persidangan, Amril Mukminin Mendapat Fee

Namun yang membuat aneh atas jawaban Azrul saat ditanya Majelis Hakim dimana saksi Azrul tidak ada membuka isi amplop dan tidak tahu jumlahnya,tapi Azrul tahu uang dalam amplop tersebut dalam bentuk mata uang asing.

Azrul juga mengetahui bahwa uang yang diberikan Triyanto tersebut,terkait proyek Duri – Pakning.

Saksi Azrul juga mengatakan bahwa dirinya menjadi ajudan sampai Tahun 2018.

” Saya menjadi ajudan bapak sampai Tahun 2018 awal,kemudian saya risen / berhenti.Keempat amplop tersebut saya serahkan langsung ke pak Amril sendiri atas permintaan beliau,dengan menghubungi saya ” ucap Azrul.

” Rul mana duit kemarin,balikkan kesini ” itu kata pak Amril kesaya.

Dari keterangan Azrul dalam persidangan Majelis Hakim sempat menegur saksi dikarenakan jawaban saksi berbeda dengan BAP nya saat memberikan keterangan.

Baca :  Suami Jadi Terdakwa Korupsi,Kasmarni Tebar Pesona di Pilkada Bengkalis

Bahkan Jaksa Penuntut Umum / JPU dari KPK menanyakan kembali kepada saksi Azrul saat dimintai keterangan di KPK apakah ada tekanan dan dijawab oleh saksi tidak ada.
JPU dari KPK juga menunjukkan bukti kepada Majelis Hakim terkait SK Ajudan saksi dari Tahun 2016,2017,2018 dan 2019 yang ditandatangani oleh Amril Mukminin.
Terkait SK Tahun 2019 saksi Azrul membantah bahwa ia tidak mengetahuinya .

” Saya tidak tahu SK Ajudan Tahun 2019 itu,silahkan saja  tanya langsung kepada pak Amril ” jawab Azrul tidak mengakui.red

Pos terkait