Pekanbaru Telah Memasang Alat Pengukur Batas Kecepatan Kendaraan

Pekanbaru,skinusantarapost.com
Kota Pekanbaru sudah memiliki alat Speed Trap yang terpasang berada di ruas jalan Jenderal Sudirman.

Dilansir dari new24.co bahwa alat ini akan memantau batas maksimal kecepatan kendaraan. Adapun batas maksimal kendaraan adalah 40 km/jam. Jika diatas dari itu, maka angka akan terlihat berwarna merah.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP. Irwan Sunuddin., S.I.K, M.S.i menyebutkan alat ini tengah diuji coba untuk mengukur kecepatan kendaraan.

Alat pendeteksi mengunakan sinar infra merah tersebut terkoneksi langsung ke sebuah tab yang nantinya merekam foto kendaraan, kecepatan dan lokasi. Menurutnya, alat ini akan dimaksimalkan untuk penegakan hukum pada pengendara yang melanggar batas kecepatan.

“Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 mengatur kecepatan. Di mana diatur, batas kecepatan kendaraan bermotor di jalan tol adalah 60 km/jam sampai dengan 80 km/jam atau 60 km/jam sampai dengan 100 km/jam. Sedangkan jalan perkotaan 50 km/jam, serta Jalan Pemukiman 30 km/jam‎, ” terang Donal.

Dikatakannya, beberapa lokasi ruas Jalan di Pekanbaru serta perbatasan akan dilakukan ujicoba

“Bukan hanya pada jalan lurus saja, ada belokan yang sering terjadi kecelakaan. Salah satu faktornya adalah pengendara yang melaju,” terangnya.***

Pos terkait