Dua Terdakwa Narkotika , di Tuntut JPU di PN Bangkinang

Bangkinang,skinusantarapost.com
Perkara tindak pidana Narkotika dengan terdakwa Yuli Adrizal dan Supraedi yang digelar di Pengadilan Negeri / PN Bangkinang beberapa waktu yang lalu dengan agenda Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Unum / JPU Bangkinang.

Informasi dari berkas perkara bahwa kedua terdakwa terbukti menurut hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Bahwa pada Hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 Supraedi menghubungi Yuli Adrizal untuk menjumpai Supraedi di tepi jalan arah ke kebun semangka Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dan setibanya ditempat tersebut kemudian Supraedi menyerahkan kepada terdakwa berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis metamfetamina (shabu) yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) ball plastik bening pembungkus yang terdapat dalam plastik bungkusan teh cina merk Guanyinwang serta 1 (satu) paket narkotika jenis metamfetamina (shabu) yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) ball plastik bening pembungkus dalam dompet warna merah muda,Supraedi meminta Yuli Adrizal agar menyimpan narkotika tersebut dan nantinya akan mengambil kembali, dan jika narkotika tersebut terjual maka Supraedi akan memberikan uang kepada Yuli Adrizal.

Dalam informasi berkas perkara juga menjelaskan bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis metamfetamina (shabu) yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat total 248,32 gram.

Pada Tuntutan nya JPU Menjatuhkan Pidana kepada Yuli Adrizal dengan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. selama 9 Tahun Penjara, denda sebesar Rp 1 M subsidair 3 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Sedangkan terdakwa Supraedi diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan 10 Tahun Penjara, denda sebesar Rp.1M subsidair 3 Bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.red

 

 

 

Pos terkait