Sidang Perkara Korupsi BBM Kabupaten Pelalawan,JPU Akan Dalami Penggunaannya

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara tindak pidana korupsi kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,17/12/2020 dengan terdakwa M.Yasirwan.

Sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam ruang persidangan,informasi yang diperoleh awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri/WPN bahwa salah seorang saksi yang merupakan Bendahara pada Tahun 2015-2016 mengatakan bahwa dirinya menyerahkan uang secara tunai.

“Saya menyerahkan uang secara tunai kepada PPTK dan setiap uang yang dibayarkan dicatat,bahkan antara buku khas dengan SP2D laporannya harus sinkron,”jawab saksi atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Usai persidangan JPU Kajari Pelalawan (Jodi Valdano dan Jumieko Andra) mengungkapkan di Kantor PN Pekanbaru bahwa sidang berjalan dengan lancar dan sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dihadapan Majlelis Hakim.

“Kita sudah menghadirkan tiga orang saksi, diantaranya mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Pelalawan,Sekertaris Dinas PPK SKPD dan juga Bendaharanya”sebut JPU kepada awak media ini.

“Disini kita berharap dan Insyaallah ketiga saksi tersebut sudah memperkuat pembuktian dan kita akan mengahadirkan kembali saksi-saksi yang diagendakan pada sidang berikutnya,”ucap JPU.

Lebih lanjut JPU menerangkan kepada awak media,kerugian dari kegiatan ini sebesar Rp 1,8 M lebih dan hal ini sudah berdasarkan ahli-ahli akuntan.Terkait jawaban Bendahara,dimana sudah sangat jelas mengenai aliran dana secara komprehensif ke rekening khas maupun daerah pada persidangan,namun terkait penggunaan nya akan didalami kembali dari saksi-saksi yang akan dihadirkan pada persidangan akan datang.

Untuk diketahui informasi dari berkas perkara menjelaskan pada tahun anggaran 2015 terdapat Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Alat-alat Berat dalam Mata Anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan dengan anggaran sebesar Rp.2.613.152.000 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp 4.197.003.000.

Bahwa pada tahun anggaran 2016 terdapat Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Alat-alat Berat dalam Mata Anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan dengan anggaran sebesar Rp.4.569.382.500 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.4.905.382.500.

Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Alat-alat Berat, Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan maka Kepala Dinas pada saat itu,Hasan Tua Tanjung mengangkat terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK dengan Surat Keputusan Kepala Dinas.

Dengan demikian terdakwa telah memperkaya diri sebesar Rp.1.864.011.663 dari hasil penggelembungan harga satuan volume (liter) dalam bukti pembayaran yang dilampirkan oleh terdakwa sebagai bukti pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Alat-Alat Berat dalam Mata Anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun anggaran 2015 sampai dengan Tahun anggaran 2016.

Serangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara / daerah Cq. Kabupaten Pelalawan sebesar Rp.1.864.011.663 sebagaimana Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak / Gas dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.red

 

 

Pos terkait