Medan,skinusantara.com
Kasus pencabulan anak kandung oleh bapaknya sendiri yang kini disidangkan Pengadilan Negeri Sei Rampah,Kabupaten Serdang Bedagai ( sergai) Menarik perhatian.
Setidaknya informasi kasus ini telah dibagikan lebih dari 35 ribu kali dari akun fb,Minggu 07/02/2021
Kasus ini telah ditanggapin oleh pengacara Hotman Paris Hutapea,dimana Hotman-red minta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah mengecek kebenaran terdakwa pencabulan anak kandung sendiri ini.
Bahkan Wakil Ketua KPK RI,LILY P Siregar yang kenal dengan keluarga korban mengatakan sangat prihatin atas kasus ini.Ia berharap pengadilan bisa memberikan keadilan bagi korban.
Berikut kisah yang di kutip dari Heppy nama ibu kandung korban.
Namanya Heppy berusia (32) tahun tinggal di Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.Namun hidupmya tak seindah namanya.sejak pacaran hingga diusir dari rumah.Ia terus terusan mengalami kekerasan dari suaminya yaitu Johan Wijaya (35) Bahkan anak sulungnya JW (5) Telah berulang kali di cabuli oleh bapaknya (Jw) sejak berusia 2,5 Tahun.
Dengan linangan air mata Heppy sebagai ibu kandung korban,menceritakan kisah hidupnya,Sabtu 26/12/2020 Tepat dua tahun yang lalu,Heppy telah melaporkan suaminya Johan Wijaya ke polres Sergai.Empat laporan yang dilaporkan,KDRT,Perusakan rumah, Penganiayaan dan Pencabulan.
Pelaku Johan Wijaya dari empat laporan,hanya dua laporan yang berjalan hingga ke Pengadilan.Kasus penganiayaan yang melibatkan mertuanya.Jefri dan Chan Goek Oen.Walau terbukti pelaku hanya di hukum 2 bulan tampa harus masuk sel
Sementara pengaduan balik pelaku tidak terbukti sehingga Heppy bebas murni.
Sementara kasus pencabulan berjalan sangat lambat.padahal JW sudah divisum di RS.Sultan Sulaiman dan mendapatkan pendampingan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) JW juga harus menjalani terapi pemulihan psikologi di Minauli Consulting Medan.
“Hingga hari ini saya tetap membawa Jw harus terapi,” Kata Heppy.
Beberapa waktu lalu Irma Minauli sempat menceritakan kondisi Jw.”Korban mengalami Trauma berat dan kemarahan yang terpendam,Ia belum bisa menceritakannya secara verbal namum dari gambar yang dibuatnya menunjukkan hal itu.” Kata psikolog senior ini.
Kasus pencabulan ini kemudian ditarik dari Polres sergai oleh Polda Sumut setelah sejumlah lembaga Perhati Anak dan Perempuan Sumut.LPSK termasuk Dinas PPPA Sumut mendesak Pihak Kepolisian.Unit PPA Polda berjalan Cepat,Namun Kemudian sempat beberapa kali berkasnya di pulangkan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Atas inisiatif Lembaga anak dan perempuan serta Dinas PPPA Sumut, Mereka menemui Aspidum (Asisten Pidana umum) Kajati Sumut.Di dalam pertemuan itu akhirnya pihak kejaksaan menerima berkas perkara dan melimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sei Rampah.
“Kendati ancaman hukumannya di atas 15 tahun di tambah sepertiga kerena pelakunya adalah orangtua kandung,
namun Johan tidak pernah di tahan,” kata Heppy.
Persidangan perkara ini mulai bergulir Nopember 2020 dengan Hakim Ketua Febriani, Hakim anggota,Ferdian Permadi dan Sisilia Dian.Namun ada yang janggal dalam persidangan tertutup ini.Korban JW dikonfrontir langsung dengan Johan dalam satu ruangan.Jw sempat ketakutan saat Johan membantah keterangannya dengan nada tinggi.
Korban yang sebelumnya mulai agak membaik kondisi psikologinya kembali mengalami trauma.”Jangankan dibentak pelaku,melihat wajahnya saja korban sudah takut,”kata psikolog Irma yang juga menjadi Saksi ahli dalam persidangan.indra/yahya
