Pekanbaru,skinusantara.com
Perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa H.YAN PRANA JAYA INDRA RASYID mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,1 April 2021.
Sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda Tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU atas Eksepsi dari Penasehat Hukum/PH terdakwa.
Pantauan skinusantara.com dalam ruang persidangan JPU membacakan tanggapan atas Eksepsi Yan Prana yang dibacakan oleh PH terdakwa beberapa waktu yang lalu.
Dalam tanggapannya JPU mengatakan menolak eksepsi dari terdakwa,”Surat dakwaan kami sangat jelas dan dominan untuk itu kami tidak perlu menanggapi eksepsi dari terdakwa,”ucap JPU diruang persidangan.
Dalam kesimpulannya JPU mengutarakan bahwa surat dakwaan sah menurut hukum dan meminta agar Majelis Hakim tetap melanjutkan pokok perkara dalam dakwaan.
Baca : JPU Bacakan Dakwaan Mantan Setdaprov Riau,Yan Prana
Usai JPU membacakan tanggapannya,Majelis Hakim berkata akan membacakan putusan sela atas eksepsi terdakwa dan tanggapan JPU pada agenda sidang berikutnya.red












