Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara tindak pidana korupsi Bahan Bakar Minyak/BBM atas nama terdakwa M.Yasirwan kembali digelar di PN Pekanbaru,,Kamis,1/4/2021.
Baca : Perkara Tipikor BBM Pelalawan,JPU Tuntut Yasirwan
Informasi yang diperoleh skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Mahyudin,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda Putusan dari Majelis Hakim.
Baca : Perkara Tipikor BBM Di Pelalawan,Nama Slamet Disebut – sebut Dalam Persidangan
Dimana pada agenda sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu,M.Yasirwan dituntut 7 Thn 6 Bln penjara,subsider 3 Bln dengan denda Rp 300 juta.
Baca : Perkara Tipikor BBM Di Pelalawan,Mantan Mandor Duduk Di Persidangan
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan kepada M.Yasirwan 6 Tahun 6 Bulan Penjara,dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 200 juta (Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan 2 Bulan Penjara) serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,11 Miliar (Apabila tidak dibayar maka harta benda akan disita atau ditambah 2 Thn 9 Bulan Penjara).
Baca : Lanjutan Tipikor BBM,Hadirkan Honorer Dinas PU Kab.Pelalawan
Baca : Perkara Korupsi BBM Kabupaten Pelalawan,JPU Akan Dalami Penggunaannya
Baik M.Yasiwan maupun Jaksa Penuntut Umum/JPU menanggapi putusan Majelis Hakim mengatakan Pikir pikir.red












