Muhammad(Eks Wakil Bupati Bengkalis) Di Vonis Majelis Hakim

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis 1 April 2021 yang lalu atas nama terdakwa Muhammad yang merupakan mantan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis.

Baca :  Muhammad (Eks Wabup Bengkalis)) Di Tuntut JPU

Dimana pada agenda sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU beberapa waktu yang Muhammad dituntut pidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun,dikurangi masa tahanan dan Denda sebesar Rp 400 juta,subsider 6 Bulan kurungan penjara.

Baca :  Mantan Kadis PU Riau Jadi Saksi Dalam Perkara Muhammad ( Eks Wabup Bengkalis )

Pada putusannya, Informasi yang diperoleh skinusantara.com di PN Pekanbaru,Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Muhammad S.T., M.P. Bin H. Abdul Gani (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama” sebagaimana dalam dakwaan primair.

Baca :  Sidang Perkara Muhammad,Mantan Wakil Bupati Bengkalis Kembali Bergulir

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad S.T., M.P. Bin H. Abdul Gani (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan 6 Bulan, dan denda sebesar Rp. 300 Juta,dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan,dan
menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.red

Pos terkait