Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa ZULKIFLI AS mantan Walikota Dumai – Provinsi Riau kembali digelar,Rabu 21 April 2021 di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,dan pada agenda kali ini sang terdakwa tampak hadir dalam ruang persidangan.
Baca : Harapan Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS Di Tahan Di Rutan Pekanbaru
Informasi yang diperoleh skinusantara.com dalam persidangan, sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi,diantaranya.
1.Wartono,2.Ali Ibnu Amar,3.Vera Sintiana,4.Mashudi.
Baca : Kasus Suap DAK Dumai,Ini Keterangan Sepupu Zulkifli As Di Persidangan
Salah seorang saksi Vera Sintiana dimana ia merupakan Keponakan dari terdakwa Zulkifli As dengan jabatan Kasubag perencanaan di PUPR Kota Dumai dan juga ketua PokJa di Kantor Walikota Dumai ( Thn 2017 – 2018).
Baca : Sidang Zulkifli As,Eks Dirut RSUD Dumai Jadi Saksi
Dalam ruang persidangan,Vera mengatakan sebagai penyedia barang dan jasa,untuk penetapan pemenang lelang dilakukan oleh Ketua dan anggota Pokja.
Vera juga mengakui bahwa Wakil Walikota pernah menemui saksi,”Pada saat itu Wakil Walikota minta proyek untuk pekerjaan di RSUD,”ucap Vera Sintiana.
Baca : Akhirnya Doa Zulkifli As (Terdakwa Tipikor) Terkabul
Saat ditanya Majelis Hakim,terkait dokumen berita acara pembayaran satu bundel yang di sita dari rumah saksi apakah itu dibenarkan dibawa pulang,dengan agak terbatah batah saksi katakan,”Tidak boleh Yang Mulia,”.red
Simak Vidio dibawah ini….












