Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara Pemutusan Hubungan Kerja/PHK sepihak antara Indra Gunawan Damanik (selaku penggugat ) melawan PT.Ivo Mas Tunggal Libo Mill ( selaku tergugat ) yang bergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis 15/4/2021.
Baca : Gegara Sering Telat Kerja,Indra Gunawan Di PHK PT IVO MAS TUNGGAL
Informasi yang diperoleh awak media ini sidang yang dipimpin oleh Estiono selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim.
Dalam putusannya Majelis Hakim
Menerima Eksepsi Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA
1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)
2.Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp1.278.000.red












