Pekanbaru,skinusantara.com
Perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa H.YAN PRANA JAYA INDRA RASYID mantan Kepala Bappenda Kabupaten Siak Tahun 2012 – 2017 dan juga merupakan mantan Sekretaris Daerah/Setda Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,17 Mei 2021.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi saksi.
Informasi yang diperoleh awak media ini,dimana Jaksa Penuntut Umum/JPU menghadirkan 7 orang saksi dipersidangan dan dari 7 saksi yang dihadirkan hanya 6 saksi yang diminta keterangannya secara bersama sama dihadapan Majelis Hakim.
Enam orang saksi yang bersama diminta keterangan nya :
1.Masfin Yogasara
2.Yusrianto
3.Rahmad Hidayat
4.Siti Aminah
5.Widiasari
6.Zefron
Serta saksi ke 7 adalah Wan Muhammad Yunus yang akan diminta keterangannya secara terpisah.
Saksi Zefron dalam keteranganya dipersidangan sangat mengejutkan,dimana ia mengakui hanya beberapa kali melakukan perjalan dinas.
“Perjalanan dinas tidak semua saya laksanakan,hanya beberapa saja Yang Mulia,”ucap Zefron dalam persidangan.
Dari keterangan Zefron tersebut Jaksa Penuntut Umum/JPU menunjukkan bukti ,dimana Zefron banyak melakukan perjalanan dinas.red
Baca :
1. JPU Bacakan Dakwaan Mantan Setdaprov Riau,Yan Prana
2. Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Dingin Eksepsi Yan Prana
3. Majelis Hakim Tolak Eksepsi Yan Prana (Eks Setdaprov Riau)
4. Sidang Yan Prana,Saksi Sebut Pemotongan 10% Disepakati Pada Saat Rapat
5. Sidang Yan Prana,Rio Arta : Sebenarnya saya keberatan dipotong 10%
6. Tipikor Yan Prana,Saksi Awaludin Merasa Keberatan Dipotong 10%
7. Sidang Yan Prana,Satu Orang Saksi Tidak Hadir
8.Sidang Terdakwa Yan Prana,5 Saksi Akui Keberatan Dipotong 10%












