Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa FAHRUDDIN, S.T.selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi/Kuansing dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi serta ALFION HENDRA, S.T., M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2015.
Pantauan skinusantara.com,Jumat,2 Juli 2021,sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi saksi.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU diantaranya :
1.Andi Putra
2.Sukarmis
3 Azwan
4.Muhjelan Anwar
5.Suriyanto
6.Yusliadi nopes
Saksi Muhjelan yang pada saat itu menjabat sebagai Kabag Persidangan di Dprd Kuansing dan saat ini sebagai Aisten di Pemerintahan Kabupaten Kuansing mengatakan terkait proyek tersebut ia tidak mengetahui secara rincinya,”Tapi secara umum sudah direncanakan sejak Tahun 2013,”jawab Muhjelan atas pertanyaan Majelis Hakim.
Sedangkan saksi Azwan yang merupakan Plt Kadis Cipta karya pada waktu itu,sebagai saksi ia katakan membuat kajian atas temuan BPK ,”Tetapi bukan saya yang memutuskannya,”ungkap Azwan dalam persidangan.
Terkait barang barang yang ada di hotel tersebut saksi Azwan membeberkan bahwa barang barang dihotel memang sudah pada rusak dan juga ada yang hilang tapi sudah dilaporkan ke polisi.
Lebih lanjut Azwan menjelaskan ia sudah pernah meminta kepada Bupati untuk mengamankan aset tapi Bupati pada waktu itu tidak ada respon.red
Simak vidiio keterangan Saksi Bupati dan Eks Bupati di persidangan :
Baca berita sebelumya :
Tipikor PRP Hotel Kuansing,Hadirkan Saksi Siwi Dan Havirta












