Kebijakan Diskominfotik Riau Melalui Pergub No 19 Tahun 2021 Diduga Mengenyampingkan Pesan Presiden Joko Widodo

Pekanbaru,skinusantara.com
Aturan Pergub Riau No 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, membuat beberapa Perusahaan Media akan gulung tikar.

Di masa pandemi yang sudah hampir setahun lebih Diskominfo Riau malah membuat aturan yang dinilai tidak berpihak kepada beberapa Perusahan Pers/Media yang berskala micro dan pastinya sangat  berdampak kepada nasib wartawan di Provinsi Riau.

Pergub Riau No 19 tahun 2021 pada pasal 15 terdapat beberapa poin yang menjadi syarat dalam kerja sama media salah satunya yaitu Kompetensi Wartawan dan juga verifikasi Dewan Pers.

Hal itu tentunya membuat beberapa Perusahaan Pers akan mati suri,dikarenakan aturan itu diduga dibuat seakan akan untuk memonopoli anggaran pemerintah, sehingga Perusahaan Pers/Media yang telah  terdaftar dan juga memiliki kompetensilah yang berhak mendapatkan kerjasama.

Informasi yang diperoleh media ini,Perusahaan Pers/Media bukan nya tidak mau mengikuti aturan,namun pengurusan hal tersebut bukannya simsalabim,semua butuh waktu dan proses.

Terkait Pergub No 19 Tahun 2021 tersebut awak media meminta penjelasan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau melalui pesan WA dan  menanyakan mengenai informasi yang beredar bahwa media yang tidak memenuhi syarat pada pasal 15 ayat 3 huruf b,c dan h  tidak bisa bekerjasama publikasi dengan Pemerintah Provinsi Riau dan nantinya akan menjadi temuan dan Elly Wardhani menjawab ” Kalau menjadi temuan itu ditambah-tambah aja ceritanya . Kalau tidak bisa bekerja sama iya betul itu,”ujar Kabiro Hukum melalui chat WA.

Bahkan Elly menambahkan dirinya bukan tidak mau menjawab keseluruhan pertanyaan awak media,Elly hanya menyarankan,”Biarlah Diskominfo aja yang menjawab,karena hal inikan usulan mereka dan pastinya juga sudah disetujui oleh Pak Gubernur,”sebut Elly melalui pesan WA.

Atas saran dan rujukan dari Biro Hukum tersebut beberapa awak media,Selasa,3 Agustus 2021,menemui Kepala Dinas Diskominfo Riau Drs. H. Chairul Riski, MS, MP,diruang kerjanya yang berada di Jln Dipenogoro Kota Pekanbaru sepertinya Kadis Kominfo Riau enggan menjawab beberapa pertanyaan yang sudah disiapkan wartawan kepadanya.

Pertanyaan yang disiapkan yaitu;
1.Dalam perumusan Pergub pada pasal 15 ayat 3 pada poin a,b,h tersebut apa dasar hukum nya dan dari mana rujukan serta sumber dari pembuatan Pergub tersebut ?

2.Apakah sebelum Pergub ini diterbitkan melibatkan organisasi Pers yang ada di Riau dan menyesuaikan dengan kondisi yang ada di Riau,serta apakah sudah ada sosialisasinya sebelum Pergub di usulkan ?

3.Apakah Dalam penetapan pasal 15  ayat (3) Pemerintah Provinsi Riau meminta pendapat atau saran dari Dewan Pers dan apa tanggapan Dewan Pers sendiri ?

4.Apabila pada pasal 15,Perusahaan Pers terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan,apakah akan menjadi temuan atau pidana ?

5.Apakah Pergub ini bersifat fleksibel yang artinya persyaratan itu tidak perlu lengkap ?

Belum selesai satu pertanyaan dilontarkan
Chairul Riski langsung meminta wartawan untuk tidak perlu lagi membahasnya dan menyuruh wartawan lakukan gugatan protes atau keberatan.

“Tak usah lah, abang gak mau seolah-olah kami ini tersangka, sekarang begini,kalau gak puas tulis aja, abang gak suka orang yang memaksa kami bicara apa yang sudah kami buat sesuai aturan, silahkan ajukan keberatan” ucap Chairul Riski sambil berdiri dari kursi kerjanya,sambil mengatakan kalau dirinya mau rapat.

Sikap itu sangat disayangkan oleh awak media dikarenakan tidak mau menjawab atas pertanyaan yang akan diajukan kepada beliau selaku Kadis Kominfotik Riau.

Untuk diketahui dilansir dari Headline News Metro TV pada agenda Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat Dan Forkopimda Tahun 2019 dimana Presiden Joko Widodo berpesan kepada Ketua Dprd Provinsi,Kabupaten dan Kota serta Gubernur,Bupati dan Walikota.

“Jangan banyak banyak membuat Perda,Pergub,Perbup dan Perwali.Negara ini sudah kebanyakan peraturan dan Negara kita ini bukan Negara Peraturan,semua diatur malah kita terjerat sendiri.Hati hati dan stop,jangan dikit dikit diatur,akhirnya kecepatan dalam bergerak dan memutuskan terhadap perubahan perubahan yang ada menjadi tidak cepat.Padahal sekarang Negara inginnya fleksibel,cepat merespon setiap perubahan dan kita malah memperbanyak peraturan,untuk apa,”ungkap Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo.red

Pos terkait