Tipikor PRP Hotel Kuansing,Esok JPU Akan Bacakan Tuntutan

Kuansing,skinusantara.com
Perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa FAHRUDDIN, S.T.selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi/Kuansing dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi serta ALFION HENDRA, S.T., M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2015.

Informasi yang diterima skinusantara.com,dimana sidang yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,esok Jumat,6 Agustus 2021 akan beragendakan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU.

“Iya benar,besok Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntunannya ,”sebut Hadiman selaku Kakejari Kuansing saat dihubungi awak media,Kamis/8/2021.

Lebih lanjut dikatakan Hadiman yang merupakan Kakejari terbaik 3 Nasional dan ke 1 di Provinsi Riau ini,dimana kasus korupsi ini berawal dari pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing yang dilakukan pada tahun 2015 lalu.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Betania Prima dengan anggaran Rp 13,1 miliar. Namun, pekerjaan tak selesai dan realisasi hanya 44,5 persen. Dari bobot pekerjaan yang hanya 44,5 persen ternyata pembayaran Rp 5,2 miliar. Dalam pemeriksaan, pihak kejaksaan tidak menemukan pekerjaan tersebut.

“Bahkan barang-barang mobiler yang ada tidak sesuai spek. Atas pekerjaan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 5 Miliar lebih,”jelas Hadiman.

Ketika ditanya awak media berapakah tuntutan yang akan diterima kedua terdakwa,Hadiman enggan berkomentar dan mengatakan,”Tunggu aja besok,silahkan bagi rekan rekan media untuk melihat langsung persidangan di PN Pekanbaru ya,”tutur Hadiman.red

Baca berita sebelumnya :
1.Tipikor PRP Hotel Kuansing,Hadirkan Saksi Siwi Dan Havirta
2.Tipikor PRP Hotel Kuansing,Bupati Dan Eks Bupati Berikan Keterangan
3.Tipikor PRP Hotel Kuansing,Terdakwa Fahruddin Berikan Keterangan

Pos terkait