Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana dalam perkara Perbankan di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,26 Agustus 2021 dengan terdakwa :
1.HEFRIZAL, selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BUMD) Cabang Pembantu Senapelan yang ditunjuk dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri,tanggal 5 Oktober 2018, pada kurun waktu antara tanggal 05 Oktober 2018 s/d tanggal 03 Juli 2019, dan Selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BUMD) Cabang Taluk Kuantan.
2.MAYJAFRI, selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BUMD) Cabang Tembilahan.
3.NUR CAHYA AGUNG NUGRAHA, selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,antara lain
1.Rinaldi direktur utama PT GRM
2 Eka Apriadi,eks Direktur kepatuhan BRK
3.Fitri wahyuni,Admin di BRK Tembilahan
4.Asbir, Pimpinan seksi operasional BRK Tembilahan
5.lusiana R,Admin kredit swasta BRK Teluk Kuantan
6.Nurmalinda,Pimpinan seksi operasional BRK Taluk Kuantan
7.Akmalia,Admin kredit BRK Baganbatu
8.Misrizal Kirana,Pelaksanaan kredit BRK Bagansiapiapi.

Saksi Rinaldi yang merupakan Direktur Utama PT Global Risk Management/GRM menjelaskan dihadapan Majelis Hakim bahwa Dicky yang telah bersaksi dihadapan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya adalah bukan karyawan PT GRM.
“Kami hanya sebatas mitra kerja dan menjalin kerjasama saja,dimana saksi Dicky kami berikan hak komisi/fee sampai 12% dari kinerjanya,”ucap Dirut PT GRM.
Lebih lanjut saksi katakan bahwa penendatangan kerja sama antara PT GRM dengan Bank Riau Kepri ditandatangi oleh
DR. Irvandi Gustari selaku Direktur Utama.
Dari beberapa pertanyaan Majelis Hakim kepada saksi Rinaldi sepertinya jawaban saksi berbanding terbalik dengan pernyataan Dicky saat memberikan keterangan pada sidang sebelumnya.
Salah seorang anggota Majelis Hakim,Tomi Manik menjelaskan kepada saksi Rinaldi dimana pada waktu Dicky menjadi saksi dengan memberikan keterangan dibawah sumpah ia katakan memberikan fee 10% kepada Kepala Cabang dan Kepala Cabang Pembantu Bank Riau Kepri/BRK dan anda katakan kepada Dicky “aman nggak’.
Dijawab saksi Rinaldi itu hanya feedback dan boleh boleh saja.
Kembali Tomi Manik menanyakan kepada Saksi apakah setelah anda berikan 10%+2% ada atau tidak kenaikan atau peningkatan dari PT GRM,”Ia Yang Mulia ada kenaikan,”jawab dan akui saksi dalam persidangan.
Dari informasi yang diberikan oleh saksi Rinaldi diruang persidangan dan sepertinya tidak sinkron dengan pernyataan Dicky,maka Hakim Ketua Dr Dahlan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum/JPU untuk kembali menghadirkan Rinaldi dan Dicky pada agenda sidang berikutnya.red
Simak Vidio keterangan saksi Rinaldi saat ditanya anggota Majelis Hakim dibawah ini….
Baca berita sebelumnya :
1.Tiga Kepala Cabang Bank Riau Kepri Jadi Terdakwa
2.Perkara Perbankan 3 Mantan Eks Karyawan Bank Riau Kepri,Hadirkan Saksi Dicky Selaku Kacab PT GRM
3.Perkara Perbankan Saksi Dicky Kepala Cabang PT GRM : Seluruh Kepala Cabang dan Kacapem di Bank Riau Kepri/BRK menerima 10 persen dana tidak resmi












