Pekanbaru,skinusantara.com
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Muzailis menyampaikan bahwa sekolah-sekolah dilarang menjual lembar kerja siswa (LKS) kepada murid-murid karena dinilai melanggar peraturan.
“Didalam undang-undang Kemendikbud sudah dijelaskan dilarang menjualnya baik itu secara langsung ataupun diam-diam”, kata Muzailis di Pekanbaru, Kamis (2/9/2021).
Menurut dia, sekolah hanya menyarankan tidak boleh memaksa atau mewajibkan pembelian LKS karena dikhawatirkan memberatkan bagi orang tua murid.
“Jika ada pihak sekolah yang mengancam nilai murid karena tidak membeli LKS, maka itu wajib dilaporkan dan akan ada sanksi yang akan ditetapkan”,ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah sudah menyediakan buka paket sehingga LKS itu tidak diwajibkan untuk murid-murid.
“LKS itu kan ekstra, hanya tambahan, apa yang ada didalam buku paket, itu juga yang ada didalam LKS, hanya di LKS itu banyak soal-soal untuk dikerjakan murid,” ujar dia.mul
