Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana penipuan dengan terdakwa SRI DEVIYANI Binti ADNAN MUHAMMAD kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,6 September 2021.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Mahyudin selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Untuk diketahui bahwa pada agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kamis,12 Agustus 2021,dimana JPU menuntut :
1.Menyatakan terdakwa SRI DEVIYANI Binti ADNAN MUHAMMAD terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN” dalam Pasal 378 KUHPidana pada Dakwaan Kedua.
2.Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SRI DEVIYANI Binti ADNAN MUHAMMAD selama 3 Tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sri Deviyani dinyatakan Bebas.
Informasi yang diperoleh awak media ini dimana perkara ini berawal pada Tahun 2012 terdakwa datang ke rumah Sdr. Elly Mesra dan menawarkan tanah milik terdakwa seluas ± 1,2 Ha di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru dan terdakwa mengatakan bahwa tanah tersebut tanah yang bagus dan letak lokasi yang akan menguntungkan serta tanah tersebut tidak ada masalah, selanjutnya Sdr. Elly Mesra bersama dengan suami pergi bersama-sama dengan terdakwa datang ke lokasi tanah seluas ± 1,2 Ha di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru dan saat itu Sdr. Elly Mesra sepakat akan membeli tanah seluas ± 1,2 Ha di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru dengan alas hak berupa SKGR milik terdakwa yang disepakati harga tanah sebesar Rp. 100.000 per meter seluas ± 1,2 Ha sehingga total harga tanah tersebut sebesar Rp. 1,2 M dan akan dibayarkan dengan cara bertahap / angsuran tanpa adanya perjanjian jual beli secara tertulis di depan Notaris. Selanjutnya Sdr. Elly Mesra membayar secara bertahap / angsuran kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
1) Pada tanggal 24 September 2012 Sdr. Elly Mesra membayar angsuran pertama sebesar Rp. 115.000.000 melalui rekening Bank Riau Sdr. Elly Mesra ke rekening Bank Riau milik terdakwa atas nama SRI DEVI.
2) Pada tanggal 15 Oktober 2012 Sdr. Elly Mesra membayar angsuran kedua sebesar Rp. 100.000.000 melalui rekening Bank Riau Sdr. Elly Mesra ke rekening Bank Riau milik terdakwa atas nama SRI DEVI.
3) Pada tanggal 23 November 2012 Sdr. Elly Mesra membayar angsuran ketiga sebesar Rp. 100.000.000 melalui rekening Bankj Riau Sdr. Elly Mesra ke rekening Bank Riau milik terdakwa atas nama SRI DEVI.
4) Pada tanggal 01 Februari 2013 Sdr. Elly Mesra membayar angsuran keempat sebesar Rp. 550.000.000 melalui rekening Bankj Riau Sdr. Elly Mesra ke rekening Bank Riau milik terdakwa atas nama SRI DEVI.
5) Pada tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi tahun 2013 terdakwa menyerahkan uang secara tunai/ cash kepada terdakwa sebesar Rp 15.000.000 langsung kepada terdakwa.
6) Pada tanggal dan bulan yang tidak diiingat lagi tahun 2013 Sdr. Elly Mesra telah menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris warna merah yang sudah dimodifikasi yang mana mobil tersebut merupakan mobil kontes dan mendapatkan peringkat pertama sehingga Sdr. Elly Mesra dan terdakwa sepakat harga mobil tersebut sebesar Rp. 220.000.000
Sehingga total keseluruhan pembayaran / angsuran tanah seluas ± 1,2 Ha di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru sebesar Rp. 1,1 M dan saat Sdr. Elly Mesra meminta surat tanah berupa SKGR tanah seluas ± 1,2 Ha di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru tersebut kepada terdakwa.
Selanjutnya pada tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi tahun 2014 terdakwa mengatakan akan mengurus balik nama surat tanah tersebut di Kantor Kecamatan Tenaya Raya dan terdakwa juga sempat memperlihatkan blanko kosong untuk balik nama kepada Sdr. Elly Mesra dari Kantor Kecamatan Tenayan Raya yang harus diisi dan ditandatangani oleh Sdr. Elly Mesra dan menyerahkan KTP Asli kepada terdakwa, dan terdakwa meminta kekurangan uang angsuran pembayaran sebesar Rp. 100.000.000,untuk pelunasan dan disepakati bahwa uang sebesar Rp. 100.000.000,- sebagai pelunasan pembayaran akan diberikan setelah terdakwa menyerahkan surat tanah dengan alas hak SKGR tanah seluas ± 1,2 Ha di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru menjadi atas nama Sdr. Elly Mesra.
Bahwa Sdr. Elly Mesra dan suami sering menghubungi dan mendatangi rumah terdakwa untuk menagih surat tanah seluas ± 1,2 Ha di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru yang telah dibayarkan oleh Sdr. Elly Mesra seharga Rp. 1.100.000.000,namun terdakwa tidak memberikan surat tanah tersebut bahkan tanah tersebut telah dijual oleh terdakwa kepada Sdr. Marta Lena dan mengetahui hal tersebut Sdr. Elly Mesra menagih uang yang telah dibayarkan untuk pembelian tanah tersebut kepada terdakwa dan terdakwa hanya menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut saat pinjaman uang di Bank telah cair karena surat tanah tersebut digadaikan di Bank, namun hingga saat ini terdakwa tidak sedikitpun memilik itikad baik untuk membayar kepada Sdr. Elly Mesra.
Bahwa terhadap tanah seluas ± 1,2 Ha di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru yang awalnya dijual terdakwa kepada Sdr. Elly Mesra sebesar Rp. 1,2 M dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 1,1 M dengan cara bertahap / angsuran melalui transfer rekening, cash dan berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris warna merah yang telah dimodifikasi dan bersisa pembayaran sebesar Rp. 100.000.000,namun surat tanah seluas ± 1,2 Ha di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru tersebut tidak diberikan terdakwa kepada Sdr. Elly Mesra melainkan terdakwa menjual tanah seluas ± 1,2 Ha di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru tersebut kepada Sdr. Marta Lena pada tanggal 30 Agustus 2017 dan dibuat di hadapan Notaris Fakhruddin Chaniago, SH.Mkn dengan harga jual Rp. 125.000,per meter dan total keseluruhan tanah seluas ± 1,2 Ha di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru dijual kepada Sdr. Marta Lena sebesar Rp. 1.303.500.000 dan terhadap uang sdr. Elly Mesra sebesar Rp. 1.100.000.000 hingga saat ini tidak dikembalikan terdakwa kepada Sdr. Elly Mesra dan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris warna merah yang sudah di modifikasi milik Sdr. Elly Mesra telah dijual terdakwa kepada orang lain.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Elly Mesra mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 1,1 M.red












