Tipikor Teluk Jering Kampar,Empat Terdakwa Dituntut 8,5 Tahun,Hakim Vonis 3 Terdakwa 3 Tahun,1 Terdakwa 3,5 Tahun,Jaksa Katakan Banding

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,31 Agustus 2021 yang lalu dengan terdakwa :
1.IMAM GOJALI ST. MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar.
2.IRWAN, ST selaku Suvervisor Engineer Konsultan Pengawas CV. Karya Konsultan.
3.MUHAMMAD IRFAN Direktur Utama yang bertindak atas nama PT. Bakti Aditama – PT. Sapta Karya (KSO) selaku Kontraktor Pelaksana kegiatan pekerjaan Peningkatan Jalan KP. Pinang – Teluk Jering.
4.EDI YUSMAN selaku Kepala Operasional Wilayah Kabupaten Kampar PT. Bakti Aditama

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Mahyudin selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Untuk diketahui pada agenda sidang Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU beberapa waktu yang lalu dimana ke empat terdakwa di Tuntut dengan 8 Tahun dan 6 Bulan.

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan :
1.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IMAM GOJALI ST. MT Bin UMAR dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 Bulan.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IRWAN, ST Bin USMAN dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1Bulan.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

3.Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm) dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 Bulan.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4.Menjatuhkan pidana kepada Edi Yusman Bin Ibrahim dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 Bulan,denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 Bulan.Menghukum Terdakwa Edi Yusman Bin Ibrahim untuk membayar uang pengganti sebesar sebsar RP 526.783.007,70,paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 Tahun.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Senin,6 September 2021 saat dihubungi awak media ini Kejaksaan Negeri/Kejari Kampar mengatakan banding.
“Terkait putusan Majleis Hakim kemarin,kami hari ini mengajukan upaya hukum banding,”sebut Kasi Pidsus Kejari Kampar singkat,saat dihubungi awak media ini.red

Baca berita sebelumnya :
1.Tipikor Teluk Jering Kampar,Hadirkan Saksi Hasan Basri Dan Efendi Amran
Tipikor Teluk Jering Kampar,Jaksa Tuntut Keempat Terdakwa
3.Tipikor Teluk Jering Kampar,Jaksa Pikir Pikir Atas Putusan Majelis Hakim

Pos terkait