Majelis Hakim Vonis 5 Terdakwa 2 Kg Lebih Sabu

2 KG
Pekanbaru,skinusantara.com.Majelis Hakim Vonis 5 Terdakwa 2 Kg lebih Sabu dalam perkara tindak pidana narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru atas nama terdakwa Depit Firma Putra alias Depit,Hendra Als Hendra,Rudi Siregar Als Rudi,Sabaruddin Als Sabar,Moch Hadori alias Dori (kelimanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah).

Informasi yang diperoleh skinusantara.com di PN Pekanbaru,pada putusannya yang dibacakan oleh Majelis Hakim,Selasa,16 November 2021,menyatakan kepada terdakwa Hendra dan Depit Firma Putra 19 Thn penjara,denda Rp 3 M,subsider 3 Bulan penjara.Sedangkan kepada terdakwa Rudi Siregar, Moch Hadori dan Sabaruddin masing-masing 18 Thn penjara,denda Rp 3 M,subsider 6 Bulan penjara.

Pada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU yang dibacakan beberapa waktu yang lalu dimana kelima terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UURI No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 2 Kg lebih.

Untuk diketahui dari informasi yang dihimpun awak media ini diantaranya :
Bahwa Terdakwa Depit Firma selanjutnya menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 5 Kg di daerah Sakuntala Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, setelah narkotika tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa Depit Firma lalu Terdakwa Depit Firma menyerahkan kepada saksi Sabaruddin Als Sabar atas perintah saksi Hendra dirumah saksi Hendra Jalan Uka Pekanbaru untuk disimpan. Setelah itu narkotika jenis shabu tersebut saksi Sabaruddin simpan dirumahnya, sesampainya Saksi Sabaruddin dirumah Saksi Hendra menghubungi dengan mengatakan “sore nanti sebanyak 1Kg sabu diantarkan kerumah Rudi”.

Bahwa setelah itu Saksi Sabaruddin menyerahkan narkotika sebanyak 1Kg kepada Saksi Rudi Siregar dirumahnya di Jalan Jati Mandiri Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.Setelah narkotika tersebut diterima oleh Saksi Rudi Siregar, kemudian Saksi Hendra memerintahkan Terdakwa Depit Firma untuk dibagi menjadi 10 bagian dengan masing-masing berat 1ons untuk disimpan dirumah Saksi Rudi Siregar sambil menunggu perintah dari Saksi Hendra.

Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 wib Terdakwa Depit Firma mengantarkan beberapa paket sabu atas perintah saksi Hendra. Kemudian pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021 sekira pukul 10.00 wib Saksi Sabaruddin kembali menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Saksi Rudi Siregar sebanyak 2 Kg,, tidak lama kemudian tanpa sepengetahuan dari Saksi Rudi Siregar Terdakwa Depit Firma mengabil natkotika jenis sabu tersebut dan mengantarkan kepada seseorang atas perintah Saksi Hendra.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekira pukul 15.00 wib saksi Hendra Als Hendra kembali menyuruh saksi Sabaruddin untuk mengantar 2 Kg narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Depit Firma dimana yang menerima narkotika tersebut adalah saksi Rudi Siregar, selanjutnya Terdakwa Depit Firma menerima perintah dari saksi Hendra Als Hendra untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada saksi Moch Hadori sebanyak 2 Kg dan 1/8 ons kepada sdr.Rido (belum tertangkap).

Selanjutnya saksi Rudi Siregar bersama-sama Terdakwa Depit Firma dengan menggunakan sepeda motor mengambil Sabu sebanyak 2 Kg dirumah Saksi Rudi Siregar untuk diserahkan kepada Saksi Moch Hadori. Selanjutnya setelah sampai di rumah saksi Rudi Siregar, kemudian saksi Rudi Siregar mengambil 2 Kg yang terbungkus dalam plastik asoy warna hitam tersebut, kemudian Terdakwa Depit Firma menghubungi nomor Saksi Moch Hadori yang sebelumnya telah diberikan oleh Saksi Hendra kepada Terdakwa Depit Firma. Bahwa dalam hubungan telpon dengan Saksi Moch Hadori tersebut Terdakwa Depit Firma sempat menanyakan kepada Saksi Moch Hadori “berapa kodenya?” Lalu saat itu Saksi Moch Hadori mengatakan kalau kodenya 39, lalu karena kode yang diberikan oleh Saksi Hendra adalah 57 yang kemudian Terdakwa Depit Firma kembali menghubungi Saksi Hendra dan mengatakan kalau kode yang diberikan Saksi Moch Hadori tidak sesuai dengan kode yang diberikan kepada Terdakwa Depit Firma, lalu Saksi Hendra memerintahkan Terdakwa Depit Firma agar sementara Terdakwa Depit Firma mengancel pengantaran Sabu tersebut, lalu atas perintah Saksi Hendra, Terdakwa Depit Firma diminta untuk mengantarkan Sabu kepada sdr.RIDO terlebih dahulu dan setelah mengantarkan Sabu untuk sdr.RIDO baru antarkan kembali Sabu untuk Saksi Moch Hadori “antarkan saja, karena perintah BOS seperti itu, jangan tanya kodenya, pokoknya antarkan saja”. Setelah itu barulah Saksi Rudi Siregar dan Terdakwa Depit Firma pergi saat itu Terdakwa Depit Firma memegang Sabu ditangan kanan sedangkan Sabu yang 2 Kg Terdakwa Depit Firma selipkan di depannya dan saat itu Saksi Rudi Siregar yang mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa Depit Firma berada di posisi belakang.red

 

Photo :ilustrasi/net

Pos terkait