Jaksa Bacakan 4 Terdakwa Salim Dan Maryani

salim
Pekanbaru,skinusantara.com.Jaksa Penuntut Umum Bacakan 4 Terdakwa Salim dan Maryani pada perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa BHAKTI SALIM Als BHAKTI,AGUNG SALIM, S.H Als AGUNG,ELLY SALIM Als ELLY,CHRISTIAN SALIM Als CHRISTIAN dan MARYANI di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,22 November 2021.

salim

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Pada dakwaanya JPU menyatakan bahwa Terdakwa I.BHAKTI SALIM Als BHAKTI selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA (WBN) dan Direktur Utama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, pada tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan 25 Maret 2020.

SALIM

Pada suatu waktu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan terdakwa II AGUNG SALIM, S.H Als AGUNG selaku Komisaris Utama PT. Wahana Bersama Nusantara, Terdakwa III ELLY SALIM Als ELLY Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, Terdakwa IV CHRISTIAN SALIM selaku Direktur PT. Tiara Global Propertindo dan saksi MARYANI selaku Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT.Tiara Global Propertindo (Penuntutanya dilakukan secara terpisah), beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indoesia.

Perbuatan para terdakwa I.BHAKTI SALIM Als BHAKTI, terdakwa II AGUNG SALIM, SH Als AGUNG, terdakwa III ELLY SALIM Als ELLY terdakwa IV CHRISTIAN SALIM Als CHRISTIAN dan MARYANI merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.red

Pos terkait