Pekanbaru,skinusantara.com.Tak bayar hak karyawan ,PT Pekanbaru Distribusindo Raya sampaikan jawaban dipersidangan pada perkara Pemutusan Hubungan Kerja/PHK massal antara MUNTI APRIZAL, Dkk selaku Penggugat melawan Tergugat PT.PEKANBARU DISTRIBUSINDO RAYA,Rabu,1 Desember 2021.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Estiono selaku Hakim Ketua dengan agenda jawaban dari tergugat PT Pekanbaru Distribusindo yang tidak membayar hak karyawannya.
Dalam persidangan tampak penggugat manyerahkan berkas-berkas yang diminta oleh Majelis Hakim pada persidangan beberapa waktu yang lalu.
Kemudian pada jawabannya tergugat PT Pekanbaru Distribusindo Raya mengajukan berkas jawaban sebanyak 60 lembar kepada Majelis Hakim.
Dan pada agenda berikutnya penggugat akan membuat replik atas jawaban tergugat dan penggugat juga akan menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.red
Baca berita sebelumnya :
PT.Pekanbaru Distribusindo Raya Digugat Di Pengadilan Negeri Pekanbaru












