Pekanbaru,skinusantara.com.Perkara PHK,Romi Rahadian Dkk VS Grand Suka Hotel/PT.Suka Surya Internusa saksi tergugat tidak hadr dipersidangan pada agenda sidang yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,23 Desember 2021.
Sidang yang dipimpin oleh Estiono selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat,namun sidang ditunda.
Usai persidangan salah seorang tim kuasa penggugat mengatakan kepada skinusantara.com,sidang hari ini ditunda.
“Sidang ditunda oleh Majelis Hakim,karena saksi dari tergugat tidak hadir dipersidangan,”jelas kuasa penggugat.
Saat dihubungi awak media ini,terkait tidak hadirnya saksi dari tergugat,Kuasa Hukumnya hanya mengatakan,”Karena urgen ada keperluan mendesak,”tulis kuasa hukum tergugat singkat melalui pesan WhatsApp.red
Baca berita sebelumnya :
1.Grand Suka Hotel/PT SSI PHK Karyawan,Akhirnya Sampai Meja Hijau
2.Perkara PHK,Romi Rahadian Dkk VS Grand Suka Hotel,Penggugat Ajukan Replik
3.Perkara PHK,Romi Rahadian Dkk VS Grand Suka Hotel,Saksi Penggugat Jelaskan Yang Mereka Alami












