Dilaporkan Terkait Pemberitaan,Larshen Dan Hendri Laporkan Balik Ke Polda Riau

dilaporkan
Pekanbaru,skinusantara.com.Dilaporkan terkait pemberitaan,larshen Dan Hendri laporkan balik ke Polda Riau,hal ini dilakukan usai sholat Jum’at ,24/12/2021.

Larshen Yunus dan Hendri Abadi Hasibuan(Pimpinan Umum www riauandalas.com) resmi laporkan balik dengan inisial ‘S’,’SB’,’C’ dan ‘ZZ’ ke Polda Riau.

Bertempat di Lantai 3 Gedung Mapolda Riau, Para Pelapor langsung diarahkan ke Subdit V dan langsung dilakukan gelar perkara sederhana.

Setelah gelar perkara,kemudian laporan diterima disertai dengan tanda terima dari petugas piket.

Adapun pasal yang disangkakan Pelapor merujuk atas Undang-Undang tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Tindak Pidana pada Pasal 27 ayat 3 Pasal 29 dan Pasal 36 UU ITE sekaligus Pelapor juga memastikan, bahwa Terlapor juga disangkakan dengan Bab XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP.

“Kami yakin dan percaya, bahwa Polri hari ini sangat presisi.Selaku korban, kami sangat berharap dihadirkan keadilan atas kasus ini karena kami merasa difitnah dan tentunya sangat merugikan kami,”ungkap Larshen Yunus dan Hendri Abadi Hasibuan.

Lebih lanjut Larshen dan Hendri Abadi mengatakan mereka sebagai pelapor juga mencantumkan 12 nama-nama media yang mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya,baik itu secara moril maupun materil.

Kemudian dua pelapor ini menambahkan,”Surat yang sudah ada tanda terima dari Dit Reskrimsus Polda Riau,akan kami layangkan ke pihak Dewan Pers,agar terhadap 12 media ini segera diberikan sanksi,”tutur Larshen Yunus dan Hendri Abadi Hasibuan.rls

Pos terkait