Pekanbaru,skinusantara.com – Perkara Investasi Bodong Salim bersuadara,Majelis Hakim tampak agak kesal,terdakwa sakit tanpa surat permohonan,hal ini disampaikan Majleis Hakim dalam perkara Investasi Bodong dengan terdakwa BHAKTI SALIM Als BHAKTI,AGUNG SALIM, S.H Als AGUNG,ELLY SALIM Als ELLY,CHRISTIAN SALIM Als CHRISTIAN yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,27 Desember 2021.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua seharusnya menghadirkan saksi saksi dipersidangan.Nyatanya sidang kembali ditunda sampai 2 kali oleh Majleis Hakim,disebabkan salah seorang terdakwa Salim bersaudara yang bernama Agung Salim tidak bisa hadir dalam persidangan.
“Mana terdakwa Agung Salim,kenapa dia tidak hadir pada saat ini,”tanya Majelis Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Menjawab pertanyaan Majleis Hakim,JPU mengatakan bahwa saksi Agung dalam keadaan sakit dan saat ini terdakwa Agung Salim berada di RSUD.
Lebih lanjut Majelis Hakim mengatakan dalam ruang persidangan dengan memerintahkan kepada JPU untuk memeriksa kembali terdakwa kepada dokter yang lain.
“Kalau terdakwa di Rumah Sakit,itu namanya pembataran dan tidak ada surat permohonannya kepada Majelis Hakim,”ungkap Majelis Hakim,dengan nada agak kesal.
Majelis Hakim juga menanyakan kembali kepada petugas Rutan Sialang Bungkuk dalam persidangan tersebut,”Mana ijin berobat sakit terdakwa untuk berobat keluar dari Majelis Hakim,”tanya Majelis Hakim.
Atas pertanyaan Majelis Hakim,petugas Rutan katakan bahwa kondisi terdakwa ngedrop,setelah kita cek makin ngedrop,kemudian kita bawa ke RSUD,setelah itu gulanya naik,kita ambil kebijakan membawa terdakwa ke Rumah Sakit dan saat ini terdakwa berada di Rumah Sakit.Untuk ke Pengadilan kita sudah sampaikan surat pemberitahuan.
Mendengar jawaban petugas Rutan,Majelis Hakim langsung mengatakan,”Surat kalian keliru,kalian tujukan kepada Ketua Pengadilan,sejak kapan Ketua Pengadilan memegang perkara,yang ada itu Mejelis Hakim,seharusnya kalian buat surat permohonan kepada Majelis Hakim,”jelas Hakim Ketua.
“Surat permohonan kalian mana,tidak ada kan,kalian kira kami ini anak buah kalian Prosedur KUHAP nya tidak seperti itu,”ucap Majelis Hakim dengan nada sepertinya agak kesal dengan jawaban petugas Rutan.
“Kalau tahanan lari gimana.Saya perintahkan kepada JPU untuk segera membawa dokter pembanding,kalau bisa hari ini dilaksanakan pembanding nya.Kami belum percaya apabila belum ada dokter pembanding,”ungkap Majelis Hakim.red
Berita sebelumnya :
1.Jaksa Bacakan 4 Terdakwa Salim Dan Maryani
2.Perkara Investasi Bodong,Majelis Hakim Tegas Tolak Eksepsi Penasehat Hukum 4 Terdakwa Salim
3.Perkara Investasi Bodong,Eksepsi PH Maryani Agar Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Demi Hukum
4.Perkara Investasi Bodong,Saksi Akui Terdakwa Mariyani Yang Membujuknya
5.Perkara Investasi Bodong Ditunda,Terdakwa Salim Bersaudara Dalam Keadaan Sakit
6.Perkara Investasi Bodong,Saksi Meli : Terdakwa Maryani sebut depositonya terjamin dan tidak beresiko
7.Perkara Investasi Bodong,Saksi Agusrianto Setor Ke PT Wahana Rp 22 M lebih












