Tipikor PI 10% di PT SPRH,Saksi Akui Hasil Jual Lahan Rp 36,2M Digunakan Terdakwa Beli SPBU dan Mobil Fortuner

Pekanbaru,skinusantara.comSaksi sebut hasil penjualan lahan digunakan beli SPBU dan Mobil pada perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan pada PT.SPRH dengan terdakwa 1.Muhammad Arif ( Asisten direktur utama PT.SPRH),2.Zulkifli (Advokat PT.SPRH),3.Deni Saputra (Kepala devisi pengembangan PT.SPRH) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,8 Juni 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau.

Salah seorang saksi bernama Ahmad Syarif yang merupakan rekan sekantor dengan terdakwa Zulkifli dalam persidangan membenarkan menerima kuasa masyarakat atas lahan 600 hektar yang masih bersengketa dengan PT.Jatim dijual kepada PT.SPRH.

Bacaan Lainnya

“Nilai penjualan lahan 600 hektar itu sebesar Rp 36,2 M.Uang itu dibelikan oleh terdakwa Zulkifli SPBU dengan DP Rp 8M dari harga Rp 11M,”sebut saksi Ahmad Syarif.

Ahmad Syarif juga mengakui bahwa pembelian SPBU itu atas informasi dari terdakwa M.Arif dan Deni Saputra.

“Bukan hanya itu terdakwa Zulkifli,M.Arif dan Deni Saputra juga membeli mobil Fortuner dari hasil penjualan lahan tersebut,”terang saksi dalam persidangan.red

Pos terkait