Pekanbaru,skinusantara.com – Tipikor ‘Suap‘ di Pelalawan,jaksa tuntut Jefridin dan Erzepen 1 Tahun,3 Bulan Penjara pada agenda sidang tindak pidana korupsi yang bergulir, Jumat,31 Desember 2021 dengan terdakwa Jefridin Als Jef Bin Rahman dan Erzepen Als Darmon Bin Bidin.
Sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pelalawan.
Usai persidangan JPU mengatakan kepada skinusantara.com bahwa tuntutan Jaksa penuntut :
1.Menyatakan para Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “suap” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
2.Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan.
3.Menjatuhkan pidana denda terhadap para Terdakwa, masing-masing sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh para Terdakwa maka para Terdakwa harus menjalani pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) Bulan.red
