Gegara Jual Beli Lahan,Kades Sering Masuk Bui,2 Masih Terdakwa,Akbar Sebut Lahan Dibeli PT RAPP,Ini Kata Humas…

JUAL
Pekanbaru,skinusantara.com – Gegara jual beli lahan,Kades Sering masuk bui,2 masih terdakwa,Akbar sebut lahan dibeli PT RAPP,hal ini dialami oleh Kepala Desa Sering yang sudah di Vonis oleh Majelis Hakim beberapa waktu yang lalu dan saat ini perkara lanjutannya masih bergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru dengan terdakwa Jefridin dan Erzepen terkait adanya suap pengurusan lahan 200 hektar pada Poktan Parit Guntung,Kabupaten Pelalawan.

Bukan itu saja, informasi yang diperoleh skinusantara.com menyerat nyeret nama PT.RAPP dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya kepada skinusantara.com,31 Desember 2021,Kuasa Hukum M.Yunus,Akbar Romadhon,SH,MH menjelaskan bahwa kliennya adalah eks Kades Sering yang sudah di vonis oleh Majelis Hakim,1 Tahun 1 Bulan penjara dengan denda Rp 50 juta,subsider 3 Bulan kurungan pada Tahun 2019 silam.

Lebih lanjut Akbar menerangkan dimana
Lahan seluas 200 Ha sebanyak 100 anggota Poktan Parit Guntung di jual ke Perusahaan PT. RAPP an Direksi inisial ‘MA’ dan ‘RD’ melalui ‘H’ dengan harga 16 juta/Ha.Masing masing anggota memiliki 2 Ha per Persil atau sebesar Rp 32 juta / Persil dijanjikan ke anggota sebesar Rp 10 juta/Persil.

“Itupun diterima sebagian kecil anggota hanya Rp 3 juta/Persil sebanyak 46 orang dan sisanya tidak menerima uang penjualan sama sekali dari 100 orang anggota,’ucap Akbar.

Masih katanya,mirisnya lagi setelah perkara ini bergulir keberadaan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah/SKRKT surat dasar tanah dan Surat Keterangan Ganti Kerugian/SKGK atau surat ganti rugi tidak tahu dimana keberadaannya.

“Proses jual beli lahan belum selesai tetapi lahan Poktan sudah dikuasai dan ditanam pohon akasia oleh perusahaan PT. RAPP,,bahkan Mejelis Hakim sempat marah difakta persidangan karena pemegang surat kuasa menjual tanah tidak boleh menjual tanah dan seharusnya lahan belum boleh dikuasai sebelum jual belinya selesai.Untuk diketahui usia tanaman akasia saat ini lebih kurang sudah 7 tahun dan masuk usia panen,”sebut Akbar kepada awak media ini.

Kembali Akbar Romadhon mengungkapkan bahwa penjualan lahan tersebut sudah dilakukan sebesar Rp 1.553.250.000 (satu milyar lima ratus lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sudah dibayarkan kepada Jefridin dan Erzepen secara transfer dan cash/tunai,”Uang tersebut tidak diberikan kepada anggota langsung,melainkan sebagian uang Ganti Rugi lahan tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi Jefridin dan Erzepen,”terang Akbar.

Atas informasi tersebut,awak media ini menanyakan kepada PT.RAPP melalui pesan WhatsApp,salah seorang Humas menjelaskan bahwa PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menyerahkan sepenuhnya permasalahan hukum yang menimpa Jefridin dan Erzepen dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) lahan Poktan Parit Guntung pada instansi hukum yang berwenang.

“Karena permasalahan jual beli lahan antara Poktan Parit Guntung dengan PT RAPP sudah melalui mekanisme semestinya sesuai aturan yang berlaku,”sebut humas,Sabtu,1 Januari 2022.

Baca : Tipikor Suap Di Pelalawan,Jaksa Tuntut Jefridin Dan Erzepen 1 Tahun,3 Bulan Penjara

Humas PT RAPP dalam chat WhatsApp tersebut menegaskan tidak terlibat dan tidak ikut serta dalam pengurusan SKGR yang merupakan kewajiban pihak Poktan Parit Guntung sebagai pemilik lahan.red

Pos terkait