Pekanbaru,skinusantara.com – Eks Kades Merbau Pelalawan di vonis 1tahun penjara pada sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN eks Kepala Desa Merbau,kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,17 Januari 2022 dalam perkara penyahgunaan APBDes Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan Tahun 2018.
Sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan kepada terdakwa Edi Maskor
1.Bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair.
2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair.
3.Menyatakan Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidiair.
4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan.
5.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.red
Berita sebelumnya :
Tipikor APBDes Merbau-Pelalawan,Pledoi PH Terdakwa,Ditanggapi Dingin Oleh Jaksa Penuntut
