Perkara Cabul Oknum Dekan Unri,Jaksa Sebut Terancam 9 Tahun Penjara

dekan

Pekanbaru,skinusantara.com – Perkara cabul oknum Dekan Unri,Jaksa sebut terancam 9 Tahun Penjara,pada sidang perkara tindak pidana Asusila yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa,25 Januari 2022 dengan terdakwa ‘SH’ yang merupakan oknum Dekan FISIP di Universitas Riau/Unri.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang digelar secara tertutup tersebut tampak
dipimpin oleh Estiono selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan serta eksepsi dari Penasehat Hukum/PH terdakwa.

Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum/JPU saat memberikan keterangan kepada awak media mengatakan perkara atas nama ‘SH’,agenda hari pembacaan surat dakwaan dan juga pembacaan eksepsi oleh Penasehat Hukum/PH terdakwa.

“Eksepsi dari PH terdakwa kami akan lakukan nota pendapat atas kebertaan PH terdakwa satu minggu ke depan”terang JPU dihadapan awak media.

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru,saat diminta awak media ini terkait pasal yang dikenakan kepada terdakwa adalah pasal 289,294 dan 281 KUHP.

“Pasal yang kita kenakan tersebut dengan ancaman 9 Tahun Penjara,”sebut Zulham selaku Kasi Pidum Kejari Pekanbaru singkat usai persidangan.red

Lihat vidionya dibawah ini : 

Pos terkait