Investasi Bodong Salim Bersaudara,Saksi Ahli : Seseorang yang tidak punya wewenang dan mempengaruhi suatu cooperasi dapat dipidana

salim

Pekanbaru,skinusantara.com – Saksi Ahli sebut seseorang yang tidak punya wewenang dan mempengaruhi suatu cooperasi dapat dipidana,hal ini terungkap pada perkara Investasi Bodong salim bersaudara dengan terdakwa,1 BHAKTI SALIM Als BHAKTI,2.AGUNG SALIM, S.H Als AGUNG,3.ELLY SALIM Als ELLY,4.,CHRISTIAN SALIM Als CHRISTIAN kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin 24 Januari 2022.

IMG 20220124 1516532

Bacaan Lainnya

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Salah seorang saksi ahli Prof.Agus Surono dalam ruang persidangan menjelaskan terkait pasal 46 ayat 1 dan apa itu promissory notes.

Dimana menurut Prof.Agus Surono promissory notes pada pasal 46 ayat 1 adalah menghimpun dana dari masyarakat.

Masih kata saksi ahli menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait pidana perbankan adalah satu tindak pidana yang spesifik dilapor pada Undang undang Perbankan,dimana pada perkara ini adalah tidak adanya ijin menghimpun dana dari masyarakat,”saya memaknai pasal 46 ayat 1 adalah bukan cara menertibkan promissory notes,”ungkap saksi ahli.

Majelis Hakim juga sempat menanyakan kepada saksi ahli terkait Perseroan Terbatas menyangkut pengurusan ijin dari BI dan OJK dan dijawab saksi ahli dalam promissory notes.yang berkewenangan adalah direksi.

Lanjut Majelis Hakim menanyakan apakah mereka yang tidak memiliki kewenangan untuk dapat mengendalikan atau turut memengaruhi kebijakan cooporasi dapat dipidana,jawab saksi ahli,”Artinya yang bersangkutan bertanggung jawab secara pribadi dan bisa dikualifikasi melakukan perbuatan pidana,”terang Prof.Agus Surono.red

Simak vdio keterangan saksi ahli :

Pos terkait