Jaksa Bacakan Dakwaan Eks Kades dan 2 Kasi Desa Rokan Timur,Rokanhulu

dakwaan

Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa bacakan dakwaan eks Kades dan 2 Kasi Desa Rokan Timur,Rokanhulu,pada perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,,31 Januari 2022,dengan terdakwa 1. PRIADI Als PIRI Bin AHMAD GANTI selaku Kepala Seksi Pemerintahan Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV, Koto, 2.SOEWARDI SOERYANINGRAT Bin MASHUDI Als WARDI selaku Kepala Desa Rokan Timur Periode (2017-2023),3.SUKRON ALS ANYO BIN AZIS RAUF selaku Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Rokan Timur,Kabupaten Rokanhulu.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Efendi selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Pada dakwaan nya JPU menyatakan,bahwa sejak diangkat menjadi Perangkat Desa Rokan Timur Terdakwa II. dan saksi PIRI telah mengetahui perihal biaya yang ditetapkan oleh Terdakwa I. dalam pengurusan surat-surat tanah di Kantor Desa Rokan Timur, dan secara melawan hukum Terdakwa II. dan saksi PIRI tetap mengikuti dan meneruskan kebijakan Terdakwa I. selaku Kepala Desa Rokan Timur, yang mana Terdakwa II. dan saksi PIRI sebagai perpanjangan tangan dari Terdakwa I. tetap mewajibkan setiap masyarakat sebagai Pemohon untuk membayar uang pengurusan dan Penerbitan SKRT dan SKGR sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan harapan mendapatkan dan menerima uang Juru Ukur dan atau Tukang Ketik dari setiap SKRT dan SKGR yang diurus oleh warga masyarakat walaupun disadarinya hal tersebut telah bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada dasar hukumnya namun hal tersebut tetap dilakukan oleh Terdakwa II. dan saksi PIRI.red

 

Pos terkait