Pekanbaru,skinusantara.com – Perkara tipikor Sudarso,Kabid BPN Riau katakan ide rekomendasi ekspost pada saat rapat dipimpin oleh Kakanwil,hal ini dikatakan saksi pada sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,3 Februari 2022.
Sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.
Pantauan skinusantara.com,empat orang saksi pertama sekali dihadirkan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Kanwil BPN Provinsi Riau.
Saksi Umar Fatoni yang merupakan salah seorang Kabid di BPN Riau menjelaskan terkait surat rekomendasi.
Terkait dasar surat rekomdasi saat ditanya Jaksa Penunut Umum/JPU KPK kepada saksi Umar Fatoni ia katakan tidak ada,”Rekomendasi itu muncul pada saat ekspos dan ide itu pada saat rapat yang dipimpin oleh Kakanwil BPN Riau,”sebut saksi selaku Kabid Pertanahan.
Kemudian JPU menanyakan kepada saksi terkait isi surat dari Dinas Perkebunan Provinisi Riau dimana menurut JPU isi surat itu tidak ada kaitannya dengan HGU tapi terkait usaha izin perkebunan.
Kemudian saksi membacakan isi surat tersebut dengan sepotong potong sehingga Jaksa Penuntut menanggapi,”Kenapa anda bacanya sepotong potong,saudara mau menutup nutupi peristiwa,”ungkap JPU.
lebih lanjut JPU mengatakan anda sebagai saksi bicara yang jujur jangan berbelit belit nanti bisa berubah status saksi.
Untuk diketahui dari informasi yang diperoleh awak media bahwa terdakwa SUDARSO selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari telah melakukan perbuatan memberi hadiah atau janji sebesar Rp 500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 Miliar kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada ANDI PUTRA selaku Bupati Kuantan Singingi periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2026.red
Simak keterangan Umar Fatoni :












