Investasi Bodong Salim Bersaudara,Saksi Meringankan Terdakwa Malah Sebut Uangnya Juga Belum Dikembalikan

salim

Pekanbaru,skinusantara.com – Perkara Investasi Bodong dengan terdakwa,1 BHAKTI SALIM Als BHAKTI,2.AGUNG SALIM, S.H Als AGUNG,3.ELLY SALIM Als ELLY,4.,CHRISTIAN SALIM Als CHRISTIAN yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat,4 Februari 2022.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Adecharge atau saksi meringankan bagi terdakwa.

Salah seorang saksi Adechege bernama Riki yang juga memegang Promisorry Notes di Picasa Grup menjelaskan ia bergabung pada Tahun 2015 sampai saat ini.

Dimana saksi menjelaskan dihadapan Majelis Hakim mengapa ia tidak melaporkan perkara ini keranah pidana karena ia masih menunggu penyelesaian secara PKPU.

Saat ditanya Majelis Hakim,mengapa anda lebih memilih PKPU daripada pidana dijawab saksi Riki karena kalau pidana uang tidak bisa dikembalikan.
“Anda tahu apa itu PKPU,”tanya Majelis Hakim dan dijawab saksi Riki tidak tahu.

Kemudian Majelis Hakim menjelaskan kepada saksi apa itu PKPU dan menerangkan bahwa apabila terjadi pailit maka akan disita harta/barang milik perusahan.
“Kalah sita pailit secara PKPU dengan sita pailit secara pidana,”terang Majelis Hakim kepada saksi.

Jaksa penuntut saat bertanya kepada saksi Riki dari modal anda Rp 1 M sudah berapa yang dikembalikan dan dijawab saksi tidak ada alias Nol,”Bunga saya aja dari Tahun 2020 sampai sekarang belum dibayar,”ungkap saksi Riki.

Bahkan saksi tidak mengetahui bahwasanya usaha dan bisnis para terdakwa telah dilakukan penyitaan.red

Pos terkait