Pekanbaru,skinusantara.com – Tipikor Sudarso,saksi Indri sebut terdakwa konsultasi kepada Kakanwil BPN Riau,hal ini terungkap pada sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,3 Februari 2022.
Sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.
Pantauan skinusantara.com,empat orang saksi pertama sekali dihadirkan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Kanwil BPN Provinsi Riau.Keempat orang yang hadir adalah Indri,Dwi Handika,Umar Fatoni dan M.syahrir selaku Kakanwil BPN Riau.
Indri sendiri sebagai saksi mengakui mendapat uang pada kegiatan ekspost tersebut sebesar Rp 8 juta dan telah diserahkan ke KPK.

Menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK Indri mengatakan,”Setahu saya terdakwa konsultasi kepada Kakanwil.Kemudian setelah rapat saya bertemu Pak Fahmi terkait berkas berkas,”terang Indri
Jaksa KPK juga menanyakan kepada Indri siapakah yang inisiatif melakukan ekspost dihotel,dijawab Indri inisiatif dari perusahaan.red
Baca berita sebelumnya :
Perkara Tipikor Sudarso,Kabid BPN Riau : Ide rekomendasi ekspost pada saat rapat dipimpin oleh Kakanwil












