Pekanbaru,skinusantara.com – PT.Pekanbaru Distribusindo VS Munti Afrizal dkk,penggugat kecewa atas putusan Majelis Hakim pada sidang perkara perselisihan kepentingan karena mutasi pekerja antara MUNTI APRIZAL, Dkk selaku Penggugat melawan Tergugat PT.PEKANBARU DISTRIBUSINDO RAYA,Rabu,2 Februari 2022.
Sidang yang dipimpin oleh Estiono selaku Hakim Ketua dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim.Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan :
1.Permohonan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima.
2.Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima
3.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
4.Menyatakan sah Surat Peringatan terhadap Para Penggugat 23 orang.
5.Menyatakan sah Surat Mutasi dari Tergugat terhadap Penggugat 1 atas nama Munti Aprizal dengan Nomor: 020/SKB-M/PDR/NS/VI/2021 tertanggal 19 Juni 2021;
Menyatakan putus hubungan kerja terhadap Penggugat 1 (Munti Aprizal) dengan alasan dikualifikasikan mengundurkan diri berdasarkan putusan ini sejak tanggal Surat Pemberitahuan tanggal 10 Juli 2021.
6.Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat I (munti Aprizal berupa :
a. Uang Penggantian hak (sisa cuti)
Rp.620.346,-
b. Uang Pisah Rp.50.000,-
c. Sisa gaji terakhir sebelum efektif di mutasi
Rp.310.173,-
Jumlah Rp.980.519,-
6. Menyatakan sah pemutusan hubungan kerja karena alasan mendesak terhadap Penggugat 10 (Ilham Kurniawan) dan Penggugat 16 (sarwedi);
7. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat 10 (Ilham Kurniawan) dan Penggugat 16 (Sarwedi) sebagai berikut :
a. Penggugat 10 (Ilham Kurniawan) :
Uang Cuti Tahunan yang belum gugur 6/12 x 12 Hari hak cuti tahunan = 6 hari sisa cuti 6/25 Hari kerja x Rp 3.082.808,- = Rp739.873,-
b. Penggugat 16 (Sarwedi) :
Cuti Tahunan yang belum gugur 6/12 x 12 Hari hak cuti tahunan = 6 hari sisa cuti 6/25 Hari kerja x Rp 3.082.808,- = Rp739.873,-
8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Usai persidangan,saat dihubungi skinusantara.com,kuasa penggugat sangat merasa kecewa atas putusan Majelis Hakim tersebut.
“Terus terang kami kecewa,hal ini tentunya tidak sesuai dengan UU Tenaga Kerja No 13.Atas putusan itu kami akan pikir pikir,”ucap kuasa penggugat kepada awak media ini.red
Berita sebelumnya :
1.PT.Pekanbaru Distribusindo Raya Digugat Di Pengadilan Negeri Pekanbaru
2.Tak Bayar Hak Karyawan ,PT Pekanbaru Distribusindo Raya Sampaikan Jawaban Dipersidangan












