Naas,Pesan Cewek Di Aplikasi,Seorang Pria Kena Peras,Akhirnya Lapor Polisi

aplikasi

Pekanbaru,skinusantara.com – Naas,pesan cewek di aplikasi,seorang pria kena peras,akhirnya lapor  polisi,dimana para pelaku adalah seorang wanita dan tiga orang pria,kemudian Polsek Tampan melakukan penangkapan atas laporan dari korban,Kamis,24 Februari 2022.

Dilansir dari antarariau,berawal dari korban RR yang memesan wanita panggilan dari sebuah aplikasi dan sepakat dengan harga Rp200 ribu. Namun sesampainya di kamar hotel, korban membatalkan pesanannya dikarenakan kecewa wajah wanita tersebut tak sesuai aplikasi.

“Merasa tak terima dibatalkan begitu saja, wanita berinisial RPZ (18) mencekik dan meminta uang Rp500 ribu dari korban. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila permintaan tersebut tidak diberikan,” jelas Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama.

Korban keluar dari kamar hotel tersebut dengan membayar uang Rp200 ribu dan menjadikan handphone miliknya sebagai jaminan agar korban kembali membawa sisa uang yang diminta pelaku.

“Berdasarkan kesaksian korban, ia memberikan uang Rp200 ribu yang ada di dompetnya. Dikarenakan uang cash kurang, handphone miliknya dijadikan jaminan saat korban akan ke ATM untuk mengambil sisa uang yang kurang,” lanjut Komang.

Namun saat akan menuju ATM, korban melihat pelaku JM (19), RMF (17) dan AI (33) di depan kamar hotel sembari memainkan sebilah pisau lipat seolah menggertak korban.

“Melihat itu, korban berfikir untuk tidak kembali ke lokasi karena takut akan banyak permintaan lainnya. Lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan,” ucapnya.

Mendapatkan laporan itu, tim Opsnal Polsek Tampan menuju lokasi dan berhasil mengamankan empat pelaku yang sedang berada di dalam kamar.

“Selain menemukan handphone, pisau lipat dan uang tunai, kami juga menemukan alat yang digunakan keempat pelaku untuk menghisap sabu serta plastik bening sisa pembungkus sabu,” sebut Komang.Atas perbuatannya, kini para pelaku dijerat dengan pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 127 UU RI No 35 Th 2009.***

Pos terkait