Salim Bersaudara Dituntut Jaksa 14 Tahun Penjara,Dalam Perkara Investasi Bodong

bersaudara

Pekanbaru,skinusantara.com – Salim Bersaudara Dituntut Jaksa 14 Tahun Penjara,Dalam Perkara Investasi Bodong dengan terdakwa,1 BHAKTI SALIM Als BHAKTI,2.AGUNG SALIM, S.H Als AGUNG,3.ELLY SALIM Als ELLY,4.,CHRISTIAN SALIM Als Kristian yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,1Maret 2022.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Pada tuntutan nya Jaksa Penuntut Umum
menuntut supaya Majelis Hakim Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan
1.Menyatakan terdakwa 1.Bhakti Salim,2.Agung Salim,3.Elly Salim dan terdakwa 4.Christian Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia,sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 46 ayat 1 UU RI No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No 7 Tahun 1992 tentang perbankan,junto pasal 64 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana sesuai dengan dakwaan pertama Penuntut Umum.

2.Menjatuhkan pidana terhadap keempat terdakwa Salim Bersaudara,masing masing selama 14 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing masing sebesar Rp 20 M,subsider 11 Bulan kurungan.red

Simak vidionya dibawah ini :

 

Pos terkait