Tipikor Penyuap Bupati Kuansing ‘Sudarso’ Dituntut Jaksa KPK 3 Tahun Penjara

bupati

Pekanbaru,skinusantara.com – Tipikor penyuap Bupati Kuansing ‘Sudarso’ dituntut Jaksa KPK 3 Tahun Penjara pada sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari/PT AA digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,10 Maret 2022.

Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

bupati

Pada tuntutannya JPU KPK selaku Penuntut Umum memperhatikan pasal 5 ayat 1 huruf A UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001,tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Menuntut supaya Majelis Hakim tindak pidana korupsi PN Pekanbaru yang memeriksa dan menhadili perkara ini :
1.Menyatakan terdakwa Sudarso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,sebagaimana pada Dakwaan ke – 1.

2.Menjatuhkan pidana terhadap Sudarso selama 3 Tahun penjara,dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 200 juta,subsider 4 Bulan kurungan.red

Simak vidionya dibawah ini :

 

Pos terkait