Pekanbaru,skinusantara.com – Hakim vonis ‘MATI’ 3 terdakwa narkotika/sabu 9 Kg di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,10 Maret 2022 dengan terdakwa Rido Yudiantara,Satria Aji Andika,Ambo Alla,Joko Sutikno dan Martin Rendimawan.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com sidang yang dipimpin Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan kepada terdakwa Rido Yudiantara,Satria Aji Andika dan Ambo Alla dengan melanggar pasal pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati dan putusan Majelis Hakim ini senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU beberapa waktu yang lalu.
Sedangkan terdakwa Joko Sutikno dan terdakwa Martin Rendimawan di vonis Majelis Hakim dengan hukuman seumur hidup,dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU menuntut dengan 13 Tahun penjara.
Untuk diketahui informasi yang diperoleh awak media ini bahwa tiga terdakwa yang di hukum mati oleh Majelis Hakim merupakan narapidana di LP Cipinang dalam perkara narkotika/sabu.
Bahwa pada awalnya saksi MUSRAN, S.H (selanjutnya disebut saksi MUSRAN) dan saksi HARIS RAFIANSYAH, S.Kep, Tim II Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021, sekira pukul 23.15 WIB di Jl.Raya Yos Sudarso, Kel.Meranti Pandak, Kec.Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau, telah melakukan penangkapan terhadap saksi JOKO dan saksi MARTIN, karena menyimpan, membawa atau menguasai Narkotika jenis shabu sebanyak 6 kg yang disimpan di rumahnya yang beralamat di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok D.12 Kel.Sungai Sibam, Kec.Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau yang ditemukan pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 23.30 WIB.
Kemudian terdakwa RIDHO YUDIANTARA Alias EDO Bin ZULKAHFI M tidak ditangkap namun dijemput oleh Polisi Mabes pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekitar pukul 13.00 WIB pada saat terdakwa sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur dan pada saat terdakwa dijemput telah disita barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone.
Bahwa terdakwa mengerti telah diperiksa oleh Polisi karena telah menjadi penghubung komunikasih antara saksi AMBO dengan saksi SATRIA dalam hal pekerjan mengambil shabu sebanyak 6 (enam) kg di Pekanbaru untuk di bawa ke Jakarta
Pada awalnya hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa di suruh oleh saksi SATRIA untuk memanggil saksi AMBO untuk bertemu membahas pekerjan mengambil sabu di pekanbaru selanjutnya mereka bertiga bertemu di kamar saksi SATRIA di kamar Lapas Cipinang, kemudian setelah pembahasan penjemputan shabu selesai saksi SATRIA menyuruh saksi AMBO agar besok orang yang menjemput sudah berada di Pakning. Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekitar pukul 09.40 WIB terdakwa di perintah saksi SATRIA untuk menghubungi saksi AMBO untuk menanyakan orang yang akan menjemput shabu sudah jalan apa belum, orang yang akan menjemput shabu tersebut, dan saksi AMBO menjawab “orangnya sudah jalan ke Sepahat/Pakning Do”, kemudian terdakwa menjawab “oh yaudah bang”, kemudian terdakwa melaporkan percakapan telpon dengan saksi AMBO kepada SATRIA. Selanjutnya sekitar pukul 17.05 WIB terdakwa di perintah saksi SATRIA untuk menghubungi saksi AMBO lagi untuk menanyakan sudah di terima atau belum barang shabu tersebut, dan saksi AMBO menjawab “SUDAH”, kemudian terdakwa menjawab “OH YAUDAH BANG”, kemudian di laporkan kepada saksi SATRIA. Selanjutnya sekitar pukul 17.21 WIB terdakwa di perintah saksi SATRIA untuk menghubungi saksi AMBO lagi tetapi tidak di angkat. Kemudian sekitar pukul 21.54 WIB terdakwa di perintah saksi SATRIA untuk menghubungi saksi AMBO tetapi tidak di angkat juga oleh saksi AMBO. Kemudian sekitar pukul 21.58 WIB terdakwa di perintah saksi SATRIA untuk menghubungi saksi AMBO untuk menanyakan sudah sampe mana, sudah sampe rumah atau belum, dan saksi AMBO menjawab “ belum, mungkin sampe rumah jam 11 malam nanti DO”, kemudian terdakwa menjawab “OH YAUDAH BANG”, dan di laporkan lagi kepada saksi SATRIA.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa di perintah saksi SATRIA untuk menghubungi saksi AMBO dan menyuruh saksi AMBO ke kamar Lapas Cipinang, selanjutnya mereka bertiga membahas masalah kerjan yang saat ini orang suruhan saksi AMBO tidak bisa di hubungi. Terdakwa menjelaskan bahwa pada saat terdakwa dijemput telah disita barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone.Kemudian akhirnya Diberitahukan kepada saksi AMBO bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021, sekira pukul 23.15 WIB di Jl.Raya Yos Sudarso, Kel.Meranti Pandak, Kec.Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau, Polisi telah menangkap saksi JOKO dan saksi MARTIN kemudian keduanya dibawa kerumahnya dan pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 23.30 WIB di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok D.12 Kel.Sungai Sibam, Kec.Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas merek Body Glove biru tua yang di dalamnya berisi :
1.Satu bungkus plastik teh cina warna kuning keemasan didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 1037 (seribu tiga puluh tujuh) gram kode A.
2.Satu bungkus plastik teh cina warna kuning keemasan didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 1049 (seribu empat puluh sembilan) gram kode B.
3.Satu bungkus plastik teh cina warna kuning keemasan didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 1053 (seribu lima puluh tiga) gram kode C.
4.Satu bungkus plastik teh cina warna kuning keemasan didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 1050 (seribu lima puluh) gram kode D.
5. Satu buah plastik teh cina warna kuning keemasan didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 1044 (seribu empat puluh empat) gram kode E.
6.Satu bungkus plastik teh cina warna kuning keemasan didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 1049 (seribu empat puluh sembilan) gram kode F.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 3570/NNF2021/tanggal 06 September 2021 yang ditanda tangani oleh KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI , SULAEMAN MAPPASESSU, 1(satu) buah amplop coklat dibalut lakban warna coklat berisi : 9 (sembilan) bungkus plastik klip (kode A s.d I) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,2813 gram, diberi nomor barang bukti 1779/2021/OF yang disita dari JOKO SUTIKNO bin SARDANI dan dan MARTIN RENDIMAWAN SOEKOCO, dengan kesimpulan benar hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.red












