Pekanbaru,skinusantara.com – 4 terdakwa korupsi oksigen di RSUD Rohul,dituntut jaksa 1Thn 8 Bulan Dan 1 Tahun 10 Bulan pada sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,28 Maret 2022,dengan terdakwa SURATNO BIN MARTO SEMITO,Dr. FAISAL HARAHAP Bin.S.HARAHAP,ADIOS SUCIPTO Bin M.NASIR,NOVIL RAYKEL Bin FRANKIE.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Berkas tunttutan yang dibacakan oleh Doni Saputra selaku Jaksa penuntut dan juga Kasipidsus Kejari Rohul menyatakan ke 4 terdakwa terbukti,sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo 18 UU RI No 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1.
Menuntut terdakwa Dr. FAISAL Harahap dan terdakwa NOVIL RAYKELmasing masing 1 Tahun,8 Bulan penjara,denda Rp 100 juta,subsider 3 Bulan kurungan.
Sedangkan kepada terdakwa SURATNO dan terdakwa ADIOS SUCIPTO masing-masing dituntut 1 Tahun 10 Bulan penjara,denda Rp 100 juta subsider 3 Bulan kurungan.red
Klik Berita sebelumnya :
1.Korupsi Belanja Oksygen RSUD Rokanhulu,7 Saksi Aparatur Sipil Negara Berikan Keterangan
2.Korupsi Oksigen RSUD Rokanhulu, Dicecar Majelis Hakim,Kadiskes Banyak Tidak Tahu
3.Korupsi Oksigen Di RSUD Rohul,Para Terdakwa Dipersidangan Mengakui Kesalahannya
