Jaksa Bacakan Dakwaan Cep Permana Galih Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik

phk

Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa bacakan dakwaan Cep Permana Galih dalam perkara pencemaran nama baik, pada sidang tindak pidana orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang,yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis,21 April 2022.

Informasi yang diperoleh skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Andry Simbolon selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.

Untuk diketahui informasi yang diperoleh awak media ini bahwa terdakwa CEP PERMANA GALIH Bin ROBIN GUMILAR telah melakukan  Tindak Pidana,orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang, dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan, dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, yang dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan.

JAKSA

Perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya sidang akan digelar pada minggu depan agenda Eksepsi dari Penasehat Hukum/PH terdakwa.red

Pos terkait